Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, mengamankan 6.200 liter solar bersubsidi dari rumah salah satu oknum penampung di Desa Tababo, Kecamatan Belang, pada Jumat (5/8).
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus dalam konferensi pers di Polsek Belang, Rabu (10/8) mengungkapkan solar yang diamankan ini milik warga berinisial AI alias Pendi yang saat ini berstatus terlapor, dan disimpan di rumah warga berinisial HM alias Hardi.
“Awalnya dari laporan warga karena kecurigaan adanya solar yang sering masuk di rumah HM. Dari situ kami lakukan investigasi, dan benar saat diperiksa didapati adanya penimbunan solar sebanyak 6.200 liter. Dan aksi ini sudah dilakukan sejak bulan Juni sampai Agustus 2022,” ujar Sitorus.
Lebih lanjut kata Feri, saat dilakukan pemeriksaan, AI mengaku jika solar ini diperolehnya dari ada empat orang yakni berinisial K, S, H dan R.
“Modus mereka memanfaatkan surat rekomendasi pembelian solar khusus nelayan di SPBU dari salah satu instansi pemerintah. Namun solarnya tidak sampai ke nelayan, tapi diniagakan kembali ke pihak lain. Bahkan dijual di Bitung, dan kawasan pertambangan Ratatotok," ujarnya.
Dijelaskannya, terlapor membeli solar tersebut dengan harga Rp 7.200 dari keempat oknum tersebut, kemudian dijual ke Bitung dengan harga Rp 8.000 dan Ratatotok Rp 7.500 per liternya.
“Kami juga sudah mengamankan surat rekomendasi untuk pembelian solar di SPBU khusus nelayan, dan catatan serta bukti transfer jual beli solar," jelasnya.
Feri menambahkan, aksi tersebut melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***2***