Manado (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, menemukan dan menyita 647 item produk kosmetik tanpa izin edar (TIE), dalam operasi yang dilakukan selama Juli 2022.
"Barang yang kami sita itu, bernilai total Rp102.812.000," kata Kepala BBPOM Manado, Dra. Hariani, APT, di Manado, Selasa.
Hariani mengatakan, item yang disita berjumlah 3.824 buah, dimana 371 buah produk dalam negeri sebanyak 2.193 kemasan dan 266 item produk impor sebanyak 1.548 buah.
Semua produk ilegal itu, merupakan hasil operasi dari Manado dan Bitung, yang merupakan wilayah kewenangan BBPOM Manado.
"Semua barang yang kami sita itu ada yang mengandung bahan berbahaya, sudah kedaluwarsa atau expired dan tanpa izin edar," kata Hariani.
Dia mengatakan bahan-bahan yang berbahaya itu, sudah masuk dalam public warning, sehingga harus disampaikan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Hariani juga mengingatkan masyarakat, agar berhati-hati dalam memilih dan membeli kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
"Saya mau mengimbau dan mengingatkan masyarakat supaya jangan sembarangan membeli kosmetik, supaya tidak membahayakan diri," katanya.
Diapun mengingatkan jika masyarakat menemukan masih ada produk yang mengklaim berlebihan maka menjadi indikasi adanya kandungan bahan berbahaya, maka sebaiknya melapor ke BBPOM.
Berita Terkait
BBPOM Manado awasi dan periksa pangan takjil
Senin, 18 Maret 2024 16:51 Wib
BBPOM Manado minta pelaku usaha tidak campur takjil zat kimia berbahaya
Selasa, 5 Maret 2024 16:06 Wib
BBPOM Manado tangani sembilan kasus penyalahgunaan obat dan makanan
Sabtu, 2 Maret 2024 7:07 Wib
Kepala BBPOM Manado sebut kolaborasi pentahelix tingkatkan kualitas pengawasan
Kamis, 29 Februari 2024 21:52 Wib
BBPOM Manado beri tahu cara dapatkan pangan olahan aman dan bermutu
Rabu, 24 Januari 2024 19:17 Wib
BBPOM intervensi keamanan pangan bantu turunkan stunting di Sulut
Senin, 22 Januari 2024 14:45 Wib
BBPOM Manado target raih predikat WBBM
Selasa, 16 Januari 2024 22:52 Wib
BBPOM Manado: Pengawasan obat dan makanan wajib dilakukan semua pihak
Rabu, 8 November 2023 5:15 Wib