Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi usai libur Idul Fitri dengan tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) satu bulan ke depan agar pandemi terkendali dan tidak terjadi lonjakan kasus baru pasca libur bersama.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan dan tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.
Baca juga: Airlangga: RI jadi pionir bagi negara perintis platform pembiayaan campuran
“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, asesment pemerintah daerah menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Ia menyebutkan aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat.
Perpanjangan PPKM didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo agar tetap adanya pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.
Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan level asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.
Menko Airlangga mengatakan kondisi pandemi di luar Jawa dan Bali juga masih terjaga cukup baik, yang terlihat dari jumlah 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada pada level 1 dan hanya satu kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di level 2.
Hal ini menunjukkan bahwa level asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan transmisi komunitas di Level 1.
Selain itu mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sebanyak enam bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji.
Selain itu, masyarakat harus tetap waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
Sementara itu untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berita Terkait
Sulut menerima 'PPKM Award' terbaik dari Presiden Jokowi
Selasa, 21 Maret 2023 3:56 Wib
Kemendagri: Wilayah level 1 terus meningkat pada perpanjangan PPKM
Selasa, 24 Mei 2022 8:38 Wib
PMD sebut ada 850 desa di Sulteng belum memiliki akses internet
Jumat, 20 Mei 2022 13:04 Wib
Banjir landa Kabupaten Poso akibat luapan air sungai setelah hujan deras
Kamis, 12 Mei 2022 12:25 Wib
Menkes RI: Kasus COVID-19 usai Lebaran terlihat dalam 25 hari ke depan
Senin, 9 Mei 2022 15:42 Wib
Menko tegaskan PPKM di Jawa-Bali masih berlaku
Senin, 9 Mei 2022 15:23 Wib
Wagub dorong warga gunakan transportasi publik guna kurangi kemacetan
Rabu, 6 April 2022 12:49 Wib
Pelonggaran PPKM di Jawa dan Bali
Kamis, 24 Maret 2022 12:18 Wib