Denpasar (ANTARA) - The Body Shop® Indonesia, komunitas yang memulai kampanye Stop Sexual Violence bersama para mitra sejak November 2020, mengapresiasi Indonesia yang memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 dan mengajak para mitra untuk terus mengawal pelaksanaan UU itu.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Indonesia dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan, impact partners, Yayasan Pulih, Magdalene.co, Makassar International Writers Festival, Plan Indonesia, teman-teman aktivis dan key opinion leaders yang telah ikut berjuang bersama," kata Owner and Chairperson The Body Shop® Indonesia Suzy Hutomo dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Kamis.
Kampanye "Stop Sexual Violence" sejak November 2020 itu merupakan kampanye kolaboratif terbesar untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual melalui edukasi, pengumpulan 503.310 petisi yang diharapkan dapat mendorong pengesahan UU TPKS, dan menjamin perlindungan dan pemulihan bagi setiap korban, terutama perempuan dan anak.
Oleh karena itu, The Body Shop® Indonesia mengajak impact partners untuk terus mengawal pelaksanaan UU TPKS, sambil tetap melanjutkan perjuangan mengedukasi publik, terutama kaum muda, demi terciptanya ruang aman dan Indonesia yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
"Disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-Undang menjadi berita luar biasa bagi kami. The Body Shop merapatkan barisan sejak November 2020, melanjutkan perjuangan LSM, komunitas dan para aktivis yang telah berjuang sejak lama untuk mendesak pemerintah mengesahkan RUU TPKS melalui pengumpulan 503.310 petisi dan donasi untuk edukasi serta rehabilitasi korban," katanya.
Namun, perjuangan belum berakhir, mari kawal terus implementasi UU TPKS agar sesuai dengan tujuannya, yaitu berpihak pada korban dan memenuhi hak atas penanganan, perlindungan dan juga pemulihan.
Sementara itu, CEO The Body Shop® Indonesia, Aryo Widiwardhono mengatakan perjuangan bersama ini telah menumbuhkan kesadaran serta pemahaman masyarakat tentang isu kekerasan seksual, menciptakan upaya bersama untuk mendobrak stereotip dan stigma mengenai kekerasan seksual serta menciptakan ruang aman.
"Kami memulai kampanye ini dari dalam perusahaan berupa edukasi ke karyawan kami, lalu ke rekan-rekan media, edukasi publik melalui webinar dan audiensi ke Badan Legislasi DPR RI. Semoga semakin banyak ruang aman tercipta dan terwujudnya Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual," ungkap Aryo.
Apresiasi juga disampaikan Founder & Director Makassar International Writers Festival (MIWF), Lily Yulianti Farid. Ia mengatakan MIWF yang selama ini fokus pada penyusunan narasi dan kisah para penyintas dan gerakan anti-kekerasan seksual akan terus berjuang bersama The Body Shop® Indonesia dan mitra lainnya, untuk terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang ini.
"Meskipun sudah sah, kami juga masih terus melanjutkan berbagai upaya edukatif dan preventif, seperti perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual. Salah satunya adalah melalui edukasi, termasuk tindakan pencegahan dan penanganan di dalamnya," tambah Lily.
Sementara itu, Public Relations Yayasan Pulih, Wawan Suwandi menilai UU TPKS sebagai nafas baru bagi korban dan penyintas dalam menuntut keadilan.
Yayasan Pulih mengapresiasi kolaborasi antara The Body Shop® Indonesia dengan para mitra sebagai upaya bersama untuk terus memperjuangkan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.
"Kami berharap progresnya tidak hanya berhenti pada disahkan menjadi UU TPKS, tetapi dalam proses penerapan, substansinya benar-benar berpihak pada korban. Jadi, mari kita kawal terus proses pelaksanaan UU TPKS untuk korban," katanya.
Sebagai wujud keberpihakan Yayasan Pulih pada penyintas kekerasan seksual, Yayasan Pulih membuka layanan konsultasi psikologi bagi penyintas kekerasan seksual.
Selain itu, pada aspek pencegahan, Yayasan Pulih juga memberikan psikoedukasi melalui konten-konten terkait pencegahan kekerasan seksual di media sosial, serta membuka kelas penguatan kapasitas dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan cara memberi dukungan psikologis awal pada penyintas kekerasan seksual.
Baca juga: Menteri PPPA segera menyusun peraturan pelaksana pascapengesahan RUU TPKS
Baca juga: Kompolnas harap Polri dapat pedomani UU TPKS yang baru disahkan
Senada dengan itu, Editor-in-Chief Magdalene.co, Devi Asmarani mengatakan capaian ini tidak mungkin terjadi tanpa perjuangan bersama berbagai kelompok dan komunitas yang mendorong pengesahan UU TPKS.
"Magdalene bertekad terus memberikan edukasi ke mahasiswa, komunitas, maupun lingkungan perkantoran tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Juga tetap mengedukasi publik melalui berbagai platform digital yang dimiliki Magdalene. Mari bersama-sama membangun ruang aman yang kita impikan," kata Devi.