Manado (ANTARA) - Pemerintah kota (Pemkot) mencegah terjadinya persoalan sengketa tanah di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Untuk mencegah hal tersebut kami melakukan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan tahun 2022 yang dilakukan oleh BPN Kota Bitung," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Selasa.
Maurits mengatakan penyelesaian sengketa bukanlah kewenangan lurah, lurah hanya bisa memfasilitasi proses mediasi. Ketika menemukan masalah seperti ini buatlah berita acara bahwa permasalahan tanah tersebut akan di selesaikan secara hukum.
Untuk itu, katanya, jangan pernah malu berkonsultasi dengan Kejaksaan atau Aparat Negara, agar dapat pengetahuan dalam menghadapi persoalan sengketa tanah.
Oleh karena itu, katanya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk menambah pengetahuan sehingga mampu mengatasi jika ada permasalahan tentang tanah.
Hal yang paling rumit ketika saat melakukan jual-beli tanah adalah adanya permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat.
Maka dari itu sangat penting sekali untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan dibeli.
Pemerintah berharap agar semua permasalahan sengketa tanah dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Polres Bitung imbau warga seputaran silo Semen Tonasa gunakan masker
Rabu, 13 November 2024 5:57 Wib
Kemenag: HAB membentuk solidaritas komitmen melayani masyarakat
Selasa, 12 November 2024 22:02 Wib
Pangkoarmada II tinjau fasilitas Guskamla Koarmada di Bitung
Rabu, 6 November 2024 0:07 Wib
Kemenag perkuat karakter moderasi beragama pendidik di Kota Bitung
Sabtu, 2 November 2024 11:43 Wib
Kemenag tingkatkan jiwa kepemimpinan siswa madrasah di Bitung
Selasa, 15 Oktober 2024 17:45 Wib
Kasus dugaan pemukulan terhadap petugas KPU Bitung berakhir damai
Sabtu, 12 Oktober 2024 3:04 Wib
BI tingkatkan digitalisasi transaksi di Bitung
Selasa, 8 Oktober 2024 8:30 Wib
Kemenag Kota Bitung beri pembinaan guru madrasah
Kamis, 3 Oktober 2024 15:33 Wib