Manado (ANTARA) - Pemerintah kota (Pemkot) mencegah terjadinya persoalan sengketa tanah di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Untuk mencegah hal tersebut kami melakukan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan tahun 2022 yang dilakukan oleh BPN Kota Bitung," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Selasa.
Maurits mengatakan penyelesaian sengketa bukanlah kewenangan lurah, lurah hanya bisa memfasilitasi proses mediasi. Ketika menemukan masalah seperti ini buatlah berita acara bahwa permasalahan tanah tersebut akan di selesaikan secara hukum.
Untuk itu, katanya, jangan pernah malu berkonsultasi dengan Kejaksaan atau Aparat Negara, agar dapat pengetahuan dalam menghadapi persoalan sengketa tanah.
Oleh karena itu, katanya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk menambah pengetahuan sehingga mampu mengatasi jika ada permasalahan tentang tanah.
Hal yang paling rumit ketika saat melakukan jual-beli tanah adalah adanya permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat.
Maka dari itu sangat penting sekali untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan dibeli.
Pemerintah berharap agar semua permasalahan sengketa tanah dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Wawali Bitung harap program KB tingkatkan kualitas hidup masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 6:53 Wib
Pemkot Bitung beri bantuan "trauma healing" anak terdampak Gunung Ruang
Rabu, 8 Mei 2024 6:26 Wib
Basarnas: Warga Pulau Ruang sudah dievakuasi ke Kota Bitung
Senin, 6 Mei 2024 22:13 Wib
Pemkot Bitung peringati Hari Buruh wujudkan pekerja layak sektor perikanan
Kamis, 2 Mei 2024 5:31 Wib
123 pengungsi erupsi Gunung Ruang tiba dengan KRI Kakap-811 di Bitung
Rabu, 1 Mei 2024 10:12 Wib
327 pengungsi erupsi Gunung Ruang tiba di Bitung dengan KRI Kakap-811
Minggu, 21 April 2024 5:53 Wib
Pemkot Bitung terima ratusan warga Sitaro terdampak erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 12:34 Wib
Balai Karantina perkuat pengawasan di Pelabuhan Bitung
Rabu, 17 April 2024 9:19 Wib