Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI bersama Pemerintah, Kamis, menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agar pembahasan Revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk Panja?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Seluruh anggota Komisi III DPR menyatakan setuju untuk dibentuk Panja RUU Narkotika, dengan Ketua Panja yaitu Pangeran Khairul Saleh. Pangeran mengatakan, dalam Raker tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR mendukung dan menyetujui RUU Narkotika dilanjutkan pada proses selanjutnya.
Komisi III DPR juga menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Narkotika kepada Pemerintah. Pertama, katanya, DIM yang bersifat tetap sebanyak 66
"Kedua, DIM redaksional sebanyak 13; ketiga, DIM yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM; keempat, DIM substansi sebanyak 178 DIM; dan kelima, DIM substansi baru sebanyak 93 DIM," ujar Pangeran.
Raker Komisi III DPR di Jakarta, Kamis, dipimpin Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III dan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, dan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berita Terkait
Rakernas 26 Mei jadi pembahasan PDIP apakah koalisi kubu Prabowo atau oposisi
Sabtu, 27 April 2024 19:42 Wib
KPU dukung revisi UU Pemilu demi perbaikan
Jumat, 26 April 2024 19:27 Wib
Dilaporkan dugaan kasus asusila oleh Hasyim Asy'ari, DKPP: Sudah lengkap administrasi
Jumat, 26 April 2024 19:24 Wib
Surya Paloh bertemu Presiden RI terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto
Kamis, 25 April 2024 17:54 Wib
Pemkot Tomohon terima penghargaan dari Ombudsman RI
Kamis, 25 April 2024 7:16 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
Desi Ratnasari lakukan penelitian doktor di kantor DPRD Sulawesi Selatan
Rabu, 24 April 2024 2:56 Wib