Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resort Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur terus mendampingi masyarakat dalam melakukan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya mempercepat pelayanan vaksinasi di Kabupaten Kupang.
"Kami terus mengawal pelaksanaan percepatan vaksinasi di Kabupaten Kupang dengan aktif mendorong masyarakat mengikuti vaksinasi COVID-19," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan sesuai instruksi Waka Polri, Komjen Gatot Eddy Pramono kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan upaya-upaya percepatan pelayanan vaksinasi di masing-masing wilayahnya sebagai upaya mencegah penularan kasus COVID-19.
"Kami sudah mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan dosis penguat untuk dapat mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang digelar di masing-masing puskesmas untuk melakukan vaksinasi," tegasnya.
Ia mengatakan dalam beberapa kegiatan vaksinasi Kepolisian juga membantu memobilisasi warga yang kesulitan transportasi menuju lokasi vaksinasi.
Mantan Kapolres Sumba Barat ini juga mengingatkan warga Kabupaten Kupang untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Taati prokes, jangan lengah dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada," kata Kapolres Irwan Arianto.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha menyebutkan warga yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama COVID-19 mencapai 220.942 orang atau 78,51 persen dari 281.656 sasaran wajib vaksinasi.
Sementara itu untuk vaksinasi dosis kedua telah dilakukan terhadap 135.210 orang atau 48,05 persen dan vaksinasi dosis penguat baru dilakukan terhadap 11.136 orang atau 3,96 persen.
"Kami berharap warga Kabupaten Kupang yang belum vaksinasi dosis pertama dan yang belum melakukan vaksinasi dosis kedua dan dosis penguat agar segera melakukan vaksin di setiap Puskesmas dan rumah sakit yang ada di daerah itu," tegasnya.
Obet Laha mengapresiasi terhadap Kepolisian dan TNI yang terus memberikan pelayanan vaksinasi bagi bagi warga Kabupaten Kupang.