
KSBSI Sulut ingatkan perusahaan bayar THR Natal

Manado, (Antara Sulut) - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara mengingatkan perusahaan di daerah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja terkait dengan Hari Natal 25 Desember 2012.
Sekretaris Wilayah KSBSI Sulut, Romel Sondakh di Manado, Jumat mengatakan tunjangan hari raya THR tersebut merupakan hak pekerja.
"Perusahaan atau pengusaha wajib memberikan atau membayarkan THR tersebut," kata Sondakh.
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 4 tahun 1994, THR itu merupakan hak dari kaum buruh.
THR merupakan suatu upah tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat buruh dan keluarganya dalam menghadapi hari raya keagamaan.
"Berdasarkan Permenaker, THR wajib diberikan kepada buruh selambat-lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Sondakh.
Menurut dia, dalam pelaksanaa THR di daerah itu perlu peran aktif pemerintah dalam hal ini instansi terkait Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Instansi tersebut perlu membentuk tim atau posko untuk memantau pembayaran THR.
Posko tersebut juga dapat dijadikan sekretariat untuk menerima pengaduan para buruh jika menerima THR tetapi tidak sesuai ketentuan ataupun tidak mendapatkannya.
"Tim ini juga akan memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada perusahaan atau pengusaha untuk melaksanakan atau memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Besarnya THR, kata Romel, sebanyak satu bulan gaji jika pekerja itu telah bekerja di atas satu tahun.
Kalau dibawa satu tahun, pekerja mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan ketentuan atau perhitungan dengan rumus yang telah ditetapkan.
"Kalau ada perusahaan tidak membayarkan THR, perlu ada ketegasan dari pemerintah kepada perusahaan tersebut," katanya.
(guntur/@antarasulutcom)
Pewarta : Jorie Darondo
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
