Manado, 28/1 (AntaraSulut) - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut) Jack Andalangi mengatakan, perusahaan di daerah itu wajib melaksanakan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 kepada karyawannya.
"UMP itu mulai berlaku 1 Januari 2015, setiap perusahaan wajib melaksanakan," kata Andalangi di Manado, Rabu.
Sebelumnya pemerintah provinsi Sulut menetapkan UMP tahun 2015 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulut Nomor 34 Tahun 2014 tertanggal 31 Oktober 2014 sebesar Rp2,15 juta.
Jack Andalangi mengatakan, sampai saat ini belum ada perimintaan dari pihak perusahaan untuk melakukan penangguhan terhadap UMP itu.
Sedangkan waktu untuk mengajukan penangguhan dari perusahaan terkait dengan UMP tersebut telah berakhir.
"Dengan demikian, perusahaan di daerah itu wajib dan taat untuk melaksanakan UMP itu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Tonny Lumowa mengatakan setelah penetapan UMP 2015, instansi tersebut melakukan sosialisaisi.
UMP Sulut 2015 menjadi tertinggi ketiga setelah DKI Jakarta dan Papua, di mana pemerintah daerah menetapkan sebesar Rp2,15 juta atau naik 13,16 persen dari upah minimum sebelumnya sebesar Rp1,9 juta.
Di Sulut berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012 terdapat 2.054 perusahan yang bergerak di berbagai bidang dengan jumlah tenaga kerja mencapai 51.094 orang.@antarasulut.com