Manado (ANTARA) - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arufah Arif mengatakan, pihaknya tidak bisa mencapai target program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, ungkap dia di gedung dewan kota, Kamis, Prolegda 2021 sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun hingga November ini belum sampai 50 persen terealisasi.Arufah beralasan, target Prolegda 2021 rendah tercapai karena beberapa sebab, salah satu sebab yang signifikan karena pandemi COVID-19 ini.
Di mana masa pandemi COVID-19, ujar dia, semua kegiatan masyarakat hingga legislatif dibatasi untuk menanggulangi penyebaran virus meluas."Inikan berlangsung beberapa bulan, baru bulan-bulan ini saja kan kasus COVID-19 melandai, hingga ada pelonggaran, kita pun bisa melakukan pembahasan Raperda," ucap Arufah.
Dia pun menyampaikan, beberapa Raperda penting telah selesai dibahas, seperti Raperda APBD perubahan 2021, Raperda APBD murni 2022, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021--2026 dan Raperda tentang pajak daerah.Sebagaian Raperda yang saat ini berproses, kata Arufah, Raperda tentang revisi Perda nomor 13 tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran Kota Banjarmasin.
Di antaranya pula, kata Arufah, Raperda perubahan status PDAM Banjarmasih menjadi Perseroda dan Raperda revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.'Beberapa Raperda yang kita bahas saat ini ditarget rampung dan disahkan pada rapat paripurna sebelum akhir tahun ini," ujar politisi PPP tersebut.