Logo Header Antaranews Manado

Walhi minta PU tuntaskan Amdal jalan tol

Jumat, 4 Mei 2012 15:21 WIB
Image Print
Edo Rakhman. (Foto : Ist.). ()
Sebagai pemrakarsa kegiatan ini, kami minta Dinas PU provinsi mengedepankan hal ini, sebab masih ada informasi yang belum dilengkapi oleh pemrakarsa," kata Direktur Walhi Sulut Edo Rakhman, Jumat.

Manado, (Antara Sulut) - Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) Sulawesi Utara minta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Manado menuntaskan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum membebaskan lahan untuk jalan tol.

"Sebagai pemrakarsa kegiatan ini, kami minta Dinas PU provinsi mengedepankan hal ini, sebab masih ada informasi yang belum dilengkapi oleh pemrakarsa," kata Direktur Walhi Sulut Edo Rakhman, Jumat.

Rakhman mengatakan berdasarkan hasil pertemuan terakhir Komisi Amdal provinsi yang membahas masalah tersebut, masih ada beberapa data dan informasi yang harus dilengkapi oleh pemrakarsa.

"Khususnya untuk peta rencana pembangunan jalan tol tersebut, termasuk memperjelas letak lahan-lahan yang masih berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Rakhman.

Edo mengatakan pihaknya merahasiakan letak lahan yang akan dibebaskan dengan alasan menghindari calo-calo tanah yang akan melakukan intervensi itu sangat berlebihan, karena justru terkesan akan menimbulkan pertanyaan apakah panitia pembebasan lahan sudah dibentuk atau belum.

Dia mengatakan jika memang mengacu pada aturan, karena ini adalah tingkat provinsi, maka panitianya harus dibentuk dengan SK gubernur agar punya kekuatan hukum dan bisa menghindari intervensi calo tanah.

"Menurut kami pihak-pihak yang akan terlibat di dalam panitia pembebasan lahan adalah orang-orang yang professional sehingga kemungkinan di intervensi oleh para calo tanah sangatlah minim," katanya.

Dia menambahkan Walhi Sulut sebagai salah satu anggota komisi penilai Amdal provinsi, sudah minta pada tim penyusun untuk membuat dan melampirkan data secara detail, karena menduga rencana pembangunan tersebut akan memanfaatkan lahan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

"Instruksi presiden tentang penundaan izin pada kawasan hutan baru setahun dan masih ada waktu untuk tidak mengintervansinya, dan peta recana jalan tol menjadi sangat penting karena akan di-`overlay` dengan peta moratorium Kementerian Kehutanan dan dikuatkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5/2012, tentang kegiatan wajib Amdal," katanya.

Karena itu, dia mengatakan, Walhi minta agar pembahasan Amdal diselesaikan, baru ke pekerjaan sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
(guntur/@antarasulutcom) T.KR-JHB/C/S023/S023) 04-05-2012 16:30:38



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026