
Bupati Minut Digugat Kontraktor

"Pada Kamis (9/2) nanti akan memasuki sidang pertama dengan Nomor perkara 06/Pdt.G/2012/PN.Amd, dengan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara perdata ini Lucky Kalalo, Aries Efendi dan Arni Talib," kata Aries.
Minahasa Utara, (Antara Sulut) - Bupati Minahasa Utara (Minut), Sompie Singal digugat pihak kontraktor di Pengadilan Negeri Airmadidi, terkait pelelangan tender proyek tahun 2011 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dinilai tidak beres.
Humas Pengadilan Negeri Airmadidi, Aries S Efendi di Airmadidi, Jumat mengatakan, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 06/Pdt.G/2012/PN.Amd tertanggal 24 Januari 2012.
"Pada Kamis (9/2) nanti akan memasuki sidang pertama dengan Nomor perkara 06/Pdt.G/2012/PN.Amd, dengan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara perdata ini Lucky Kalalo, Aries Efendi dan Arni Talib," kata Aries.
Novri Dotulong, salah satu kontraktor penggugat perkara ini mengatakan, Bupati Minut, Kepala Dinas PU, pejabat pembuat komitmen, semua panitia lelang(baik lama maupun baru) masing-masing tergugat satu hingga kelima, harus bertanggung jawab terhadap penggantian pemenang tender dengan perusahaan lain dalam pengerjaan proyek di dinas PU Minut.
"Bupati dan pihak terkait tender proyek di Dinas PU Minut harus bertanggung jawab terhadap pelelangan proyek dimana CV Sonvino dan CV Architecno yang sebenarnya ditetapkan sebagai pemenang justru tidak dikontrak dan menyerahkan perusahaan ke kontraktor lainnya untuk pengerjaannya," kata Dotulong.
Inti gugatannya, kata Dotulong meminta bupati dan pihak terkait lainnya bertanggung jawab soal proses pemenangan tender yang dinilai disabotase.
Dotulong menilai, ada unsur politik dari pihak-pihak pemerintah sehingga pemenangan tendernya dianulir oleh panitia.
"Saya rasa ini permainan dari para pejabat Pemerintah dan panitia lelang, yang notabene sudah menyatakan bahwa tender pelelangan sudah dimenangkan oleh CV Sonvino dan CV Architecno, tapi tidak dikontrak," kata Dotulong.
Dotulong mengatakan, dalam gugatannya menuntut pengembalian kerugian materil sebanyak Rp115 juta kepada tergugat satu, Bupati Minut dan Rp97 juta kepada tergugat dua Kepala Dinas PU Minut.
Selain itu, masing-masing tergugat untuk membayar kerugian innmateril sebesar Rp8,35 miliar, sambil menambahkan punya 38 bukti yang untuk perkara ini. ***1***
(T.G004/B/B012/B012) 03-02-2012 16:20:10
Pewarta : Melky Rudolf
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
