INDEF: Komcad alternatif solusi menghemat anggaran pertahanan
Manado (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menilai keberadaan komponen cadangan (komcad) dapat mengefisienkan anggaran pertahanan, terutama sumber daya manusia (SDM).
"Untuk komcad sendiri, kalau kita lihat, memang sangat berpotensi (mengefisienkan anggaran pertahanan, red.), apalagi kalau berbicara masalah ZGP (zero growth personnel), tidak ada penambahan personel baru seiring dengan kebutuhan pertahanan hari ini," kata Andry Satrio dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Apabila melihat dari segi anggaran pertahanan, dalam hal ini pemerintah membelanjakan setengah dari anggaran pertahanan untuk belanja personel, menurut dia, komcad menjadi salah satu alternatif untuk menghemat anggaran pertahanan.
Andry menyebutkan alokasi belanja pegawai pertahanan nyaris selalu paling tinggi apabila dibandingkan dengan pos pengeluaran lainnya. Pada tahun 2020, misalnya, persentase belanja pegawai sebesar 35,37 persen, belanja barang 31,62 persen, dan belanja modal 32,82 persen.
Dengan memanfaatkan komcad dalam menekan belanja pegawai, kata dia, anggaran pertahanan selanjutnya untuk porsi nonpersonel, seperti infrastruktur dan teknologi.
"Tentu adanya efisiensi dari belanja pertahanan tersebut, terlebih kalau ada solusi alternatif seperti komcad, saya rasa efisiensi dari anggaran tersebut bisa dikejar sehingga efektivitas dari penggunaan anggaran tersebut bisa lebih maksimal," ucapnya.
Keberadaan komcad tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Sesuai dengan Pasal 48, komcad terdiri atas warga negara usia 18—48 tahun, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan, dan sarana prasarana (sapras) nasional.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 42 UU PSDN dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU PSDN, komcad berhak mendapatkan uang saku selama pelatihan, tunjangan operasi saat mobilisasi, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.
Hingga kini, setidaknya sudah ada sekitar 2.500 orang yang tercatat masuk sebagai komcad gelombang pertama. Mereka pun telah mengikuti pelatihan selama 3 bulan di lembaga pendidikan dan/atau kesatuan TNI.
Sementara itu, Indonesia memiliki tentara sebanyak 800.000 orang yang terdiri atas personel aktif dan cadangan dengan jumlah masing-masing sebanyak 400.000 orang.
"Untuk komcad sendiri, kalau kita lihat, memang sangat berpotensi (mengefisienkan anggaran pertahanan, red.), apalagi kalau berbicara masalah ZGP (zero growth personnel), tidak ada penambahan personel baru seiring dengan kebutuhan pertahanan hari ini," kata Andry Satrio dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Apabila melihat dari segi anggaran pertahanan, dalam hal ini pemerintah membelanjakan setengah dari anggaran pertahanan untuk belanja personel, menurut dia, komcad menjadi salah satu alternatif untuk menghemat anggaran pertahanan.
Andry menyebutkan alokasi belanja pegawai pertahanan nyaris selalu paling tinggi apabila dibandingkan dengan pos pengeluaran lainnya. Pada tahun 2020, misalnya, persentase belanja pegawai sebesar 35,37 persen, belanja barang 31,62 persen, dan belanja modal 32,82 persen.
Dengan memanfaatkan komcad dalam menekan belanja pegawai, kata dia, anggaran pertahanan selanjutnya untuk porsi nonpersonel, seperti infrastruktur dan teknologi.
"Tentu adanya efisiensi dari belanja pertahanan tersebut, terlebih kalau ada solusi alternatif seperti komcad, saya rasa efisiensi dari anggaran tersebut bisa dikejar sehingga efektivitas dari penggunaan anggaran tersebut bisa lebih maksimal," ucapnya.
Keberadaan komcad tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Sesuai dengan Pasal 48, komcad terdiri atas warga negara usia 18—48 tahun, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan, dan sarana prasarana (sapras) nasional.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 42 UU PSDN dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU PSDN, komcad berhak mendapatkan uang saku selama pelatihan, tunjangan operasi saat mobilisasi, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.
Hingga kini, setidaknya sudah ada sekitar 2.500 orang yang tercatat masuk sebagai komcad gelombang pertama. Mereka pun telah mengikuti pelatihan selama 3 bulan di lembaga pendidikan dan/atau kesatuan TNI.
Sementara itu, Indonesia memiliki tentara sebanyak 800.000 orang yang terdiri atas personel aktif dan cadangan dengan jumlah masing-masing sebanyak 400.000 orang.