Logo Header Antaranews Manado

VAP Minta Tahapan Pilkada Dihentikan

Senin, 19 Juli 2010 15:16 WIB
Image Print

Manado, (Antara News) - Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Vonny Panambunan yang dinyatakan gugur pada verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta tahapan Pilkada dihentikan sementara sambil menunggu keputusan resmi banding PTUN Makasar, Sulawesi Selatan.

"PTUN Manado sudah memenangkan gugatan kami, sementara banding KPU baru didaftarkan ke PTUN Makasar, seharusnya tidak ada tahapan berlangsung," kata Panambunan melalui kuasa hukumnya Marwan Kawinda SH di Manado, Senin.

Tahapan Pilkada Gubernur Sulut saat ini telah memasuki massa kampanye yang hanya melibatkan empat pasangan calon yakni pasangan SH Sarundajang-Djauhari Kansil, Stevanus Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan, Ramoy Luntungan-Hamdi Paputungan serta Elly Lasut-Henny Wullur.

Pihak Panambunan menilai belum ada kekuatan hukum tetap yang mengikat atas banding yang dilakukan KPU, karena usungan gabungan parpol nonparlemen itu merasa memiliki hak untuk diikut sertakan sebagai peserta pilkada.

Kuasa hukum Panambunan memberikan pernyataan sikap secara tertulis kepada DPRD Sulut, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Kejaksaan Sulut serta Panwaslu Pilkada, di antaranya menilai tindakan KPU tidak menjalankan putusan PTUN Manado no.22/G.TUN/2010/PTUN.Mdo dan menyatakan banding ke PTUN Makasar.

Dengan masih berjalannya proses hukum itu, pihak KPU seharusnya menghentikan proses serta menunda pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut sampai dengan ada putusan berkekuataan hukum tetap.

Panambunan mengundang tim audit investigasi serta mempertanyakan kepada lembaga KPU tentang penggunaan anggaran dan sebagainya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026