Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa.
Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 12 April 2021.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa ini menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222 dan 226.
Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.
Berita Terkait
Rizieq Shihab memilih di TPS 47 Petamburan
Rabu, 14 Februari 2024 14:13 Wib
Najwa Shihab: Pernyataan Ganjar Pranowo pentingnya dunia pendidikan di Indonesia
Jumat, 22 September 2023 7:13 Wib
Sosok Kartini di masa kini, dari kebudayaan hingga teknologi
Kamis, 21 April 2022 8:51 Wib
Polisi menangkap 200 simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Kamis, 24 Juni 2021 11:42 Wib
Hakim juga tolak eksepsi Rizieq kasus Megamendung
Selasa, 6 April 2021 13:13 Wib
Anggota DPR sarankan sidang Rizieq harus virtual
Jumat, 26 Maret 2021 23:40 Wib
Komisi Yudisial minta penasihat hukum Rizieq Shihab hormati hakim
Kamis, 25 Maret 2021 15:47 Wib
Jaksa: Sidang Rizieq Shihab tetap digelar virtual
Selasa, 23 Maret 2021 14:01 Wib