Kendari (ANTARA Sulsel) - Keberadaan pendulang emas ilegal di lokasi tambang emas Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebagian besar dari luar daerah berpotensi memicu konflik dengan penduduk lokal yang merasa hanya sebagai "penonton".
Kapolres Bombana, AKBP Yan Sultra Indrawijaya di Kendari, Kamis, mengatakan pendulang luar daerah, antara lain berasal dari Sulut, Kaltim, Jabar dan Sulsel memiliki pengalaman dan keahlian sehingga unggul dalam perburuan serbuk emas.
"Karena memiliki pengalaman sehingga mereka dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku memiliki lahan. Inilah bibit potensi yang mengancam di loksi aktivitas penambangan emas," katanya.
Sehubungan dengan itu, Kapolres Bombana meminta komitmen semua pihak untuk menuntaskan permasalahan penting di lokasi tambang emas Bombana yakni praktik calo dan penambang ilegal.
Lahan seluas 43 ribu hektare bukan tanggung jawab ringan untuk dibersihkan dari penambang ilegal jika hanya mengandalkan satu komponen tanpa komitmen para pihak terkait.
"Kalau pendulang ilegal bersih dari lokasi emas Bombana semua permasalahan dapat diselesaikan. Kalau perusahaan yang membuat ulah mudah dituntaskan karena pimpinan perusahaan dapat dimintai tanggung jawab tetapi kalau oknum calo atau penambang ilegal tidak mungkin," katanya.
Beberapa pihak mengadukan dugaan pencaplokan lahan tetapi tidak dapat diproses lanjut karena alasan hak kepemilikan pelapor tidak memenuhi syarat juridis.
Tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan sementara banyak orang mengadu dengan membawa bukti kuintasi pembelian dengan obyek di atas lahan tanah adat/tanah ulat. Kalau diprorses justeru pembeli dan penjual dapat dijerat hukum sehingga mereka memilih musyawarah menyelesaikan masalah tersebut, katanya.
Pihak Kepolisian mengimbau para pihak yang merasa atau ada keinginan berinvestasi agar mengklarifikasi seakurat mungkin tentang status tanah sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari yang dapat membawa kerugian usaha, kata Kapolres Bombana AKBP Yan Sultra Indrawijaya.
(T.S032/A011)