Manado (ANTARA) - Komisi I DPRD Manado, mendukung langkah pemerintah melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) menertibkan para pedagang uang berjalan di kawasan terlarang, termasuk pusat kota, di letter T dan seputaran TKB. 

"Memang setiap kali menjelang hari raya seperti Natal dan Idul Fitiri, Pemerintah Kota Manado selalu membuat kebijakan dengan memberikan kelonggaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di TKB dan sekitarnya, tetapi  para pedagang tetap patuh aturan," kata Ketua Komisi I DPRD Manado, Royke Anter, di Manado.  Ketua komisi I DPRD Manado, Royke Anter. (jo) (1)
Dia mengatakan, karena hanya diberikan kesempatan berdagang sementara waktu, maka sudah seharusnya pedagang juga berjualan sementara jangan menetap, karena itu menyalahi aturan. 

"Harus tahu diri dan segera menertibkan dagangannya kemudian pindah ke lokasi lainnya seperti ke pasar bersehati, sehingga tidak akan menimbulkan masalah dan malah berurusan dengan Pol PP," katanya. 

Anter mengatakan, mendukung langkah Pol PP melakukan penertiban, asalkan dan mengingatkan tetap harus ikut aturan, jika memang sudah disita dan pedagang datang lalu membuat surat pernyataan tidak akan mengulang maka harus segera dikembalikan.  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manado, Xaverius Runtuwene (jo) (1)  
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manado, Xaverius Runtuwene, mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban terutama di kawasan TKB begitu selesai waktu yang diberikan. 

"Tanggal 7 Juni kemarin, kami sudah melakukan penertiban, dan menyita lapak yag digunakan jika tak patuh pada aturan, karena mereka sudah diberikan kesempatan berdagang selama menjelang lebaran," katanya. 

Bukan hanya di kawasna pusat kota, kata Xaverius, tetapi semua lokasi yang dilarang apakah di jalan raya atauakah mobil mobil semuanya dilarang berjualan dan diperintahkan pindah termasuk yang juga jualan buah di atas mobil bak terbuk. 

Dia menegaskan, penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, setelah sebelumnya pedagang diminta untuk pindah sehingga tidak merasa dirugikan dengan langkah tersebut. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024