Manado (ANTARA) - DPRD Manado menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan  yang direkomendasikan BPK Perwakilan Sulawesi Utara dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada pemerintah dan DPRD. 

"Sesuai dengan ketentuan, maka semua rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam LHP terhadap LKPD Manado, harus ditindaklanjuti karena itu adalah sebuah kewajiban," kata Kepala Bagian Umum dan Humas DPRD Manado, Jerry Lasut, SH, di Manado. 

Namun dia mengatakan, seperti apa rekomendasi itu secara terinci sudah disampaikan kepada kepala bagian keuangan dan Sekretaris DPRD sehingga sudah pula dilakukan langkah-langkah yang benar untuk menindaklanjutinya. 

Dia juga mengatakan, jika mengacu pada aturan yang berlaku, maka semua rekomendasi yang dikeluarkan BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari meskipun memang waktu pengembalian jika ada TGR akan dilakukan dalam rentang waktu itu. 

Namun salah satu anggota DPRD Manado, Hengky N Kawalo,  mengatakan, jika memang ada nilai kerugian daerah dan harus dikembalikan DPRD dan legislator akan patuh. 

"Kami taat aturan, jika memang kemudian ada TGR lalu harus dikembalikan, tentu akan dilakukannya, mengingat itu adalah hal yang harus diselesaikan," katanya. 

Namun dia menegaskan, tentu jika harus dikembalikan, maka pihaknya akan mengembalikan sesuai dengan ketentuan, tidak sekaligus dengan bersedia mengikuti metode pengembalian seperti yang ditetapkan aturan. 

Dia pun menegaskan akan melakukan mengikuti semua ketentuan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024