Manado (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu)  kota Manado sementara menginventarisir TPS yang berpotensi dilakukan   pemungutan suara ulang (PSU). 

"Kami sedang mendata dan memeriksa semua dugaan pelanggaran serta ketidakberesan yang terjadi saat Pemilu supaya bisa mengambil keputusan tempat apakah harus melakukan PSU atau tidak," kata ketua Bawaslu Manado,  Marwan Kawinda, SH di Manado. 

Kawinda mengatakan, memang sebelumnya Bawaslu Provinsi setelah melakukan pengamatan dan memperkirakan ada ketidakberesan di 87 Kelurahan di Manado,  dan berpotensi melakukan PSU. 

" Kami Bawaslu Manado, sebagai bawahan melanjutkan penelitian untuk memastikan dugaan ketidakberesan itu, dan memang menemukan ada dugaan ketidakberesan yang bisa sampai berujung pada PSU," kata  Kawinda. 

Namun kepastian PSU tersebut, baru akan ditetapkan nanti setelah Bawaslu Manado melakukan rapat dan mengambil keputusan bersama sehingga nantinya saat diputuskan tidak akan berdampak negatif. 

"Saat ini kami masih melakukan penelitian dan pemeriksaan dan memeriksa dengan teliti semua bukti-bukti dan temuan dugaan pelanggaran termasuk apakah ada pemilih yang tidak memenuhi syarat dimasukkan sebagai orang yang berhak mencoblos, baru keputusan akan ditetapkan," kata Kawinda. 

Dia mengakui dalam pemungutan suara yang dilakukan pada 17 April 2019 memang sempat terjadi berbagai hal di luar dugaan seperti surat suara yang tidak sampai tepat pada waktunya kemudian ada yang tertukar, sehingga menyebabkan banyak keluhan tentang pelaksanaan pencoblosan.

Namun menurut kawinda sudah ada kesepakatan antara KPUD dan Bawaslu yang menyebutkan jika surat suara tertukar maka yang dipakai adalah suara partai sementara berbagai dugaan ketidakberesan lainnya diteliti Bawaslu.  

"Paling lambat pekan depan kami akan mengeluarkan keputusan tentang dilakukannya pemungutan suara ulang atau tidak di sekitar 12 sampai 16 TPS," katanya. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024