Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi I DPRD Kota Manado, mendesak badan kepegawaian dan diklat (BKD) setempat melakukan konsultasi ke Kementerian PAN-RB terkait perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai PP 49/208. 

"Hal tersebut kami bahas dalam rapat dengar pendapat dengan BKD, untuk memastikan bagaimana langkah pemerintah kota terhadap hal itu," kata Ketua Komisi I DPRD Manado, Royke Anter, SE, didampingi anggota Syarifudin Saafa,  dan Raynaldo Heydemans, di Manado.  Ketua dan anggota komisi I DPRD Manado. (jo) (1)

Dia mengatakan, hal tersebut dipertanyakan kepada pemerintah untuk melihat bagaimana kesiapan pemerintah merekrut PPPK, yang harus dilakukan paling lambat akhir Januari ini. 

Menurutnya, PPPK itu adalah program pemerintah untuk mengakomodir bekas K2, yang sudah lewat umur dan tidak dapat mengikuti CPNS karena lewat umur, dan itu peluang bagi mereka yang tidak diangkat waktu lalu. 

"PPPK akan mengakomodir mereka, dan saat ini yang menjadi prioritas adalah tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian, akan dibuka seleksi, dengan formasi, dan penerimaanya mirip dengan CPNS, dimana mereka yang lulus akan bekerja dengan status yang hampir sama dengan PNS dan menerima gaji yang langsung dari pemerintah pusat," katanya.  Ketua dan anggota komisi I DPRD Manado. (jo) (1)

Sebab itu Oi, sapaan akrab politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar mereka segera berkonsultasi, mengingat waktunya mepet supaya tidak ada yang dirugikan, mengingat banyak Honda K2 yang sudah dirugikan karena tak terakomodir sebagai CPNS, maka kesempatan itu harus dimanfaatkan. 

Pernyataan Anter tersebut, didukung juga oleh Syarifudin Saafa dan Raynaldo Heydemans, karena untuk perekrutan tersebut harus ada permintaan dari daerah, sehingga permintaan dari pembina kepegawaian di daerah, dalam hal ini wali kota menjadi keharusan, lewat BKD.*** 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024