Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Pembentuk Perda DPRD Manado, menetapkan program legislasi daerah 2019, dalam paripurna yang digelar Senin malam, di kantor lembaga perwakilan tersebut.
"Raperda yang ditetapkan masuk dalam program pembentukan perda 2019, berjumlah 13 buah, dimana 10 merupakan usulan dari dari pemerintah dan tiga sebagai inisiatif dari DPRD Manado," kata Kepala Badan Pembentukkan Perda DPRD Manado, Hengky Kawalo, SE, di Manado.
Kawalo menyebutkan, Raperda yang masuk Propemperda itu adalah, rencana detail tata ruang usulan dinas PUPR, RTRW juga dari PUPR, rencana induk pembangunan kepariwisataan usulan dinas pariwisata.
Kemudian Raperda manado fiesta usulan dinas pariwisata, pedoman penyerahan sarana dan prasarana utilitas pemukiman usulan dari Perkim, kemudian Raperda perubahan Perda 2/2011 usulan badan pengelola pajak dan retribusi daerah, pengelolaan persampahan dari dinas lingkungan hidup.
"Revisi RPJM usulan Bapelitbangda, pengendalian pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran minuman beralkohol usulan dinas perindustrian dan perdagangan, serta pemakaman dari dinas lingkungan hidup," katanya.
Sedangkan inisiatif DPRD adalah penamaan jalan, angkutan jalan dan pengelolaan pasar tradisional dan modern.
Dia mengatakan, sebelum Propemperda ditetapkan, pihaknya melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah yang terkait, untuk menanyakan bagaimana kesiapan pemerintah untuk membahas Ranperda tersebut.
"DPRD perlu menanyakan bagaimana kesiapan anggaran pemerintah apakah ada atau tidak, kalau tidak maka kami menolak membahas, karena pembahasan terutama naskah akademik membutuhkan dana maka harus ada," katanya.
Karena itu, maka dia mengatakan, pihaknya menolak empat Ranperda yang diusulkan karena perangkat daerah yang mengusulkannya justru tidak siap dalam melakukan pembahasan.
Dia mengatakan, anggaran yang harus disiapkan untuk pembahasan Raperda bervariasi antara Rp100 sampai Rp200 juta, melekat di perangkat daerah demikian juga di DPRD Manado.
Dia mengatakan untuk Raperda yang ditolak adalah tentang kepariwisataan yang menyangkut jam hiburan malam, usulan Disparbud, kemudian tentang jadingan informasi geospasial dari Bapelitbangda kemudian RP3K dari dinas PUPR dan kota layak anak dari badan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.***