Manado, (Antaranews Sulut) - Sejumlah legislator Manado, mengancam akan memboikot kegiatan pemerintahan karena pemotongan tunjangan yang dilakukan oleh pemerintah kota, terhadap honor dan dana reses DPRD.
"Pemotongan ini dilakukan Pemkot tanpa koordinasi dan sosialiasi lebih dulu, dengan alasan ada Permendagri 73/2018," kata Sekretaris Komisi D DPRD Manado, Sonny Lela, S.Sos, diamini anggota komisi lainya seperti Ronny Makawata, SE, Diana Pakasi, Fatma Bin Syech, SE, serta sejumlah legislator lainnya.
Menurut Sole, sapaan akrab politisi partai Golkar itu, seharusnya jika Pemkot merasa itu adalah temuan penyimpangan DPRD diundang mendengarkan dulu apa yang harus disampaikan baru dipotong, jangan main buat kebijakan saja.
"Ini namanya pandang enteng, DPRD ini adalah lembaga negara dan kami menerima hak protokoler berdasarkan aturan yang merujuk pada PP 18/2017, kalau merubah aturan seharusnya dibahas bersama dulu," kata Sole.
Diapun mengungkapkan para legislator kecewa karena akibat edaran itu, pemotongan Rp4 juta diberlakukan terhadap honor mereka selama beberapa bulan.
Dia mengatakan, dari persepsi dan pemahaman DPRD, DBH adalah PAD, seharusnya kalau ada ketidaksepahaman diberikan penjelasan dengan cara mengundang BPK dan menjelaskan dimana letak kesalahan sampai ada pemotongan itu.
Dia mengatakan, jika kalau seperti ini DPRD bisa tidak mendukung kebijakan pemerintah termasuk pelaksanaan kegiatan penting di Manado, termasuk paripurna. ***
"Pemotongan ini dilakukan Pemkot tanpa koordinasi dan sosialiasi lebih dulu, dengan alasan ada Permendagri 73/2018," kata Sekretaris Komisi D DPRD Manado, Sonny Lela, S.Sos, diamini anggota komisi lainya seperti Ronny Makawata, SE, Diana Pakasi, Fatma Bin Syech, SE, serta sejumlah legislator lainnya.
Menurut Sole, sapaan akrab politisi partai Golkar itu, seharusnya jika Pemkot merasa itu adalah temuan penyimpangan DPRD diundang mendengarkan dulu apa yang harus disampaikan baru dipotong, jangan main buat kebijakan saja.
"Ini namanya pandang enteng, DPRD ini adalah lembaga negara dan kami menerima hak protokoler berdasarkan aturan yang merujuk pada PP 18/2017, kalau merubah aturan seharusnya dibahas bersama dulu," kata Sole.
Diapun mengungkapkan para legislator kecewa karena akibat edaran itu, pemotongan Rp4 juta diberlakukan terhadap honor mereka selama beberapa bulan.
Dia mengatakan, dari persepsi dan pemahaman DPRD, DBH adalah PAD, seharusnya kalau ada ketidaksepahaman diberikan penjelasan dengan cara mengundang BPK dan menjelaskan dimana letak kesalahan sampai ada pemotongan itu.
Dia mengatakan, jika kalau seperti ini DPRD bisa tidak mendukung kebijakan pemerintah termasuk pelaksanaan kegiatan penting di Manado, termasuk paripurna. ***