Manado, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) akan meniadakan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan dan membentuk Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD).

"Sementara berproses di DPRD dan sudah masuk dalam agenda mendengarkan tanggapan/jawaban pemerintah kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon, Minggu.

Wali Kota menegaskan, rencana Pemkot Tomohon mengubah atau mengganti Perda Nomor 6 Tahun 2016 dalam rangka mewujudkan cita-cita pemerintah daerah bersama warga masyarakat meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan visi dan misi pemerintahan saat ini.

Selain itu, dalam rangka penataan kelembagaan yang diimbangi dengan penataan pada elemen-elemen lain dari sistem yang ada seperti sumber daya manusia, keuangan, kebutuhan sarana dan prasarana serta mekanisme koordinasi antarunit-unit organisasi.

"Hal ini juga sangat penting dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah bagi pembangunan di Kota Tomohon, serta peningkatan kapasitas dan kualitas keuangan daerah," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, perubahan sistem perpajakan secara nasional telah melimpahkan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah.

"Pembentukan BP2RD tersebut dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah salah satunya melalui pajak daerah," ujarnya.

Optimalisasi pajak daerah yang mampu dikumpulkan dan dikelola dengan baik, lanjut Wali Kota, pada akhirnya akan dikembalikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.



(T.K011/B/G004/G004) 24-06-2018 23:37:35

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024