Manado, 11/6 (Antaranews Sulut) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan tetap melayani pengurusan surat keterangan asal (SKA) bagi para pengekspor saat libur Lebaran.

"Walaupun libur, tapi kami tetap melayani SKA secara online," kata Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sulut Darwin Muksin di Manado, Senin.

Darwin mengatakan selain Kepala Disperindag, yang juga memiliki kewenangann menandatangani SKA yakni dirinya dan salah satu kepala seksi, jadi pengekspor jangan khawatir.

Pengurusan SKA ini harus cepat, karena dalam transaksi ekspor sebagian besar sudah kontrak dengan pembeli luar negeri.

Liburan Lebaran belum tentu berlaku di negara lain seperti di Indonesia, makanya Disperindag tetap memberikan kesempatan kepada eksportir mendapatkan SKA," katanya.

SKA merupakan dokumen ekspor yang sangat penting, sebab eksportir akan mendapat fasilitas dari negara tujuan diantaranya pembebasan pajak, potongan pajak dan lain-lain, besarnya diberikan berdasarkan bentuk (form).

Sejumlah pengekspor menyambut baik pelayanan SKA selama libur Lebaran, mengingat permintaan pasar luar negeri ada yang berlangsung secara kontinyu setiap bulan sehingga bila tidak dipasok akan merugikan eksportir itu sendiri.



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 11-06-2018 15:21:17

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024