Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menyelesaikan pengurusan piutang iuran di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami terus membangun hubungan dengan DJKN dalam menyelesaikan pengurusan piutang iuran," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora di Manado, Senin.

Simamora mengatakan hal ini merupakan terobosan di awal tahun untuk meningkatkan pertumbuhan penerimaan iuran.

Dan, Kantor Cabang Manado kembali membuat terobosan di awal tahun, dalam meningkatkan penerimaan iuran dan langsung bekerja sama dengan DJKN.

Karena, katanya, berkaca dari tahun lalu penyelesaian piutang iuran mampu mencapai 74 persen setelah diserahkan kepada lembaga negara.

"Berarti tingkat kesadaraan pengusaha dalam membayar piutang mulai tinggi, dan kami berharap tahun ini piutang akan terus berkurang," kata Simamora.

Kepala Kanwil DJKN Sulut Sulawesi tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Ferdinan Lengkong mengatakan terkait kerja sama pengurusan piutang iuran macet sesuai Perjanjian Kerjasama tentang Pengurusan Piutang Iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Antara lain, katanya, piutang yang diserahkan kepada PUPN/DJKN ada dan besarnya harus pasti, sehingga dapat diurus secara optimal dan membantu BPJS dalam melakukan penagihan terhadap perusahaan yang macet dan telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN/DJKN agar pekerja dapat menerima haknya kembali.

Dia menjelaskan koordinasi antara Kanwil BPJS/Kantor Cabang BPJS dengan Kanwil DJKN/KPKNL DJKN perlu dilakukan segera/cepat mengingat piutang yang diserahkan pengurusannya kepada PUPN setelah berhasil ditagih akan menghidupkan hak dari pekerja.



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 02-04-2018 17:43:18

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024