(LIPUTAN KHUSUS) 

Manado, (Antaranews Sulut) - Ketua DPRD Manado Noortje Henny Van Bone mengajak masyarakat melaporkan SPT tahunan, sesuai ketentuan UU nomor 36 tahun 2008.

"Melaporkan SPT adalah kewajiban semua warga negara, sebagai wajib pajak karena sudah diatur oleh UU di negara kita," kata Van Bone, di Manado, Minggu. Ketua DPRD Manado, bersama Wali Kota Manado Dr. Vicky Lumentut
dan Wawali Mor Bastiaan, SE, melaporkan SPPT. (Ist/Nor) (1) Van Bone mengatakan, dia sudah melaporkan SPT bersama wali kota dan wakil wali kota Manado, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan.

Van Bone pun mengajak seluruh warga Manado terutama wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai waktu yang ditetapkan, supaya tidak kena denda. Ketua DPRD Manado, bersama Wali Kota Manado Dr. Vicky Lumentut
dan Wawali Mor Bastiaan, SE, mengisi SPPT. (Ist/Nor) (1)

Selain itu, dia pun mengajak warga Manado untuk membayar pajak, sebab dari situlah sumber pembiayaan pembangunan negara termasuk kota Manado.

"Pajak adalah sumber utama penerimaan negara, karena menyumbang sekitar 70 persen pendapatan negara, jadi akan sulit melaksanakan program jika pajak tak dibayar," katanya. Ketua DPRD Manado, bersama Wali Kota Manado Dr. Vicky Lumentut
dan Wawali Mor Bastiaan, SE, melaporkan SPPT. (Ist/Nor) (1)

Dia menyebutkan, pajak digunakan untuk menggaji PNS, pembangunan sarana dan prasarana, mulai sekolah sampai pendidikan dan lainnya dibayar dari situ, sehingga sudah seharusnya warga negara sadar dan membayar pajak. Ketua DPRD Manado, bersama Wali Kota Manado Dr. Vicky Lumentut
dan Wawali Mor Bastiaan, SE, melaporkan SPPT. (Ist/Nor) (1)

"Karena banyaknya pembiayaan negara yang berasal dari pajak, maka sudah seharusnya warga negara sadar dan membayar pajak untuk kepentingan bangsa," katanya.





(T.KR-JHB/B/H005/H005) 18-03-2018 18:01:26

Pewarta : Joyce Hestyawatie B.

Copyright © ANTARA 2024