Manado, 31/10 (Antarasulut) - Reklamasi pantai kawasan utara Kota Manado menjadi bahan perdebatan sengit dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW Manado, antara pemerintah dan panitia khusus (Pansus) DPRD.
"Reklamasi pantai Manado, tahap satu masih menjadi sejarah pahit bagi Manado, karena lahan 16 persen yang menjadi hak pemerintah justru dikibuli para pengembang," kata Ketua Pansus, Hengky Kawalo dalam pembahasan, di Manado, Selasa petang.
Kawalo mengatakan dari perjanjian semula bahwa pemerintah akan mendapatkan hak 16 persen, dari kawasan reklamasi yang ada, cuma satu saja yang menyerahkan dalam bentuk yang benar, yakni PT Bahu Cipta Perkasa, sedangkan yang lainya tidak menyerahkan yang benar, seperti Megamas yang memberikan jalan, namun kemudian dikomersilkan dan pemerintah tidak dapat.
Sedangkan anggota Pansus, Benny Parasan kuatir reklamasi akan menyengsarakan rakyat, melihat pengalaman selama ini, di wilayah Titiwungen sering terjadi banjir, karena air terhambat sampai ke laut sehingga menyebabkan bencana.
Apalagi katanya, Manado adalah kota pantai, maka tidak akan jelas lagi hal tersebut, jika pesisir dan bibir pantai tidak ada sebab sudah ditutup oleh reklamasi.
Sebaliknya anggota Pansus, Wahid Ibrahim mendukung reklamasi di wilayah utara, sebab mengingat kawasan tersebut perlu sentuhan, supaya bisa berkembang menjadi lebih baik.
Kepala Dinas PUPR Manado, Bart Assa, menjelaskan, reklamasi yang masuk dalam Raperda RTRW tersebut, bukanlah hak pemerintah Manado, karena sudah ada Perda di provinsi yang memuat reklamasi akan dilaksanakan di wilayah utara.
"Tetapi pelaksanaannya sama sekali berbeda dengan yang sudah ada sekarang, karena sudah kami rancang sehingga tidak akan menyebabkan perlambatan air sampai ke laut yang akan menyebabkan cepatnya genangan air meninggi," katanya.
Justru kata Assa, reklamasi yang akan dilaksanakan tersebut akan dibuat berjarak dengan bibir pantai, sehingga ada kanal dan tidak akan menghambat air sungai ke laut, maka banjir bisa dihindarkan.
Namun dia mengatakan, jika memang DPRD tidak setuju, maka bisa dihapus dari raperda tersebut, sebab tidak ada pengaruhnya, karena kewenangannya ada di provinsi. ***2***


(T.KR-JHB/B/G004/G004) 31-10-2017 22:13:30

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024