Manado, (Antarasulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Manado menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), setelah dibahas selama empat bulan.

"Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah tentang penempatan dan pengelolaan tenaga kerja daerah dan Penataan dan pengelolaan permukiman dan perumahan kumuh," kata Wakil Ketua DPRD Manado Richard Henry Sualang di Manado.

Sualang mengatakan penetapan kedua Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Wali Kota Manado Vicky Lumentut dan jajaran pemerintah kota. 

Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda penataan dan pengelolaan permukiman dan perumahan kumuh, DPRD Manado, Stenly Tamo mengatakan penetapan dilakukan setelah fasilitasi ke biro hukum Sekretariat daerah provinsi, dimana ada berbagai masukan diberikan untuk penyempurnaan terutama penegasan Pansus yang berpegang pada UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Karena itu, Tamo mengatakan Pemkot harus berani mengatasi 25 lokasi pemukiman kumuh di Manado, meskipun secara luasan hanya satu persen dari keseluruhan luas Manado tetapi bukan berarti harus didiamkan.

"Pemerintah harus berani bertindak demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga Kota Manado, dengan menaati aturan tersebut, sehingga bisa mencegah pertambahan pemukiman kumuh," katanya.

Ketua Pansus pengelolaan dan penempatan tenaga kerja daerah, Markho Tampi, mengatakan pemerintah wajib melakukan verifikasi lanjut Perda, meskipun sudah ditetapkan sebagai produk hukum.

"Misalnya pemerintah harus menjalankan salah satu produk aturan yakni UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas, dimana pekerjaan mereka harus diperhatikan dengan benar," katanya.

Dia menegaskan, pemerintah perlu mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 21 persen dari jumlah karyawan yang ada, sebagai bentuk pemerataan dan keadilan sosial.

Setelah ditetapkan, kedua perda tersebut masuk lembar daerah dan akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kota Manado, terutama dunia usaha untuk dilaksanakan. ***2***





(T.KR-JHB/B/G004/G004) 07-05-2017 20:35:14

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024