Manado, (Antarasulut) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara (Sulut), minta rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan tenaga kerja lokal jangan diskriminatif.

"Kami mengusulkan agar nama Raperda diubah menjadi pengembangan tenaga kerja lokal, supaya tidak menimbulkan diskriminasi dan tak melanggar hak asasi manusia yang mencari pekerjaan di Indonesia, yang merupakan hukum positif berlaku di negara kita," kata Ketua KSPI Sulut, Tommy Sampelan, di Manado, Selasa.

Sampelan mengatakan, perubahan Raperda perlu dan mengenai rancanganya perlu dibuat pembanding, karena konstruksinya sekarang masih jauh dari harapan, dan berharap dinas tenaga kerja melakukannya dengan membuat perubahan.

Sampelan pun mengatakan, jangan sampai ada perlidungan tenaga kerja lokal, karena akan menimbulkan diskriminasi, tetapi menjadi penempatan dan pengembangan tenaga kerja, karena sekarang ini masanya kompetesi, sehingga harus ditingkatkan kemampuanya lewat pelatihan dan sertifikasi.

"Dan kalau sudah berbicara soal penempatan dan peningkatan tenaga kerja, maka bisa dikembangkan dan pasti didukung pengusaha karena berkaitan dengan etos kerja," katanya.

Sampelan mengatakan, hal-hal yang dianggap tidak sesuai dalam Raperda tersebut antara lain, terlalu protektif sehingga malah melanggar hak asasi untuk mendapatkan lapangan kerja, kemudian khawatir jangan sampai ketika menjadi Perda hanya menjadi alat untuk mendapatkan PAD bagi Manado.

Hal lainnya kata Sampelan, Raperda tersebut juga hanya dicopi saja tanpa diganti sama sekali oleh penyusun naskah akademik, karena sama persis dengan Perda nomor 4/2004 di Riau tentang ketenagakerjaan dan justru tidak lagi relevan dan tak berlaku di daerah tersebut, sehingga dianggap merugikan saja sebab sudah ada anggaran yang dibayarkan tetapi justru hanya mengcopi dari daerah yang lain, sehingga bisa dibawa ke Ombudsman.

Ketua panitia khusus Raperda perlindungan tenaga kerja lokal, DPRD Manado Markho Tampi sependapat dengan hal tersebut dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan positif demi penyelesaian Raperda tersebut, sehingga dapat difasilitasi juga ke provinsi.

Demikian pula dengan anggota Pansus, Sonny Lela, mengatakan pihaknya memang sengaja meminta masukan dari berbagai pihak termasuk dari KSPI, supaya jelas apakah memang Raperda tersebut bisa berlanjut dan layak dibahas atau tak perlu lagi, karena sudah tak relevan, dan masuk tersebut akan dibawa untuk fasilitasi ke provinsi bersama pemangku kepentingan yakni pengusaha dan serikat pekerja.***4***








Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024