Minahasa Utara, 10/11 (Antara Sulut) - Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara mantan Plt Kepala Dinas PU setempat Stevenson Koloay berhasil ditangkap dan langsung di tahan Rutan Malendeng, Kamis (10/11).
Tersangka kasus pembangunan jembatan Sampiri tahun 2015 ini, akhirnya secara kooperatif mendatangi Kantor kejaksaan negeri Minahasa Utara setelah sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai DPO.
"Penahanan sudah memenuhi unsur obyektif dan subyektif bahkan tersangka sebelumnya dinilai tak bersikap kooperatif, bahkan sempat kesulitan menghadirkannya. Sudah beberapa kali dipanggil tapi tak dipenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Lusti Ningsih SH MSi didampingi Kasipidsus Budi Kristiarso SH.
Dia mengatakan, tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka pun dicecar dengan 24 pertanyaan mulai pukul 09.00 hingga 15.30 wita. Setelah diperiksa dokter yang didatangkan dari RSUD Walanda Maramis, tersangka pun ditahan dan digiring menaiki kendaraan Kejari mengenakan seragam batik dan dikirim ke rutan Malendeng Manado dengan kawalan petugas Kejari sekitar pukul 17.00 wita.
Sementara Bupati Minahasa Utara Vonnie A Panambunan menanggapi penangkapan tersangka, mendukung proses hukum yang ditangani Kejari Airmadidi.
"Biarlah itu berlanjut sesuai aturan. Kita tidak boleh melanggar hukum kalaupun itu terjadi pasti ada proses hukum dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," ujar Bupati usai membuka pameran pembangunan Minahasa Utara yang berlangsung 10 November sampai 21 November mendatang.

Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor :
Copyright © ANTARA 2024