Pemkab Minahasa Utara Buka Posko Pengaduan THR
Selasa, 21 Juni 2016 11:18 WIB
Minahasa Utara, 21/6 (Antara Sulut) - Pemerintah Kabupaten (PemkaB-) Minahasa Utara melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri.
"Posko pengaduan ini berfungsi menerima pengaduan para pekerja perusahaan yang ada di Minahasa Utara," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jeane Rumagit, Selasa.
Dia mengatakan, segala permasalahan yang menyangkut THR atau tidak mendapat haknya dari perusahaan bisa langsung ke posko pengaduan.
Rumagit menjelaskan, kewajiban ini kan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Permen ini menjelaskan bagi karyawan atau buruh yang bekerja minimal satu tahun, wajib mendapat THR sesuai gaji pokok. Sedangkan karyawan/buruh yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun menerima upah THR dengan perhitungan gaji pokok dikali 12 bulan dan dibagi 12 bulan," kata Rumagit menjelaskan.
Rumagit menegaskan, perusahaan atau pengusaha yang terlambat atau tidak memberikan hak-nya akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain denda, kewajiban membayar THR tesebut tetap berlaku bagi karyawan yang mempunyai haknya," katanya.
Untuk itulah Rumagit menghimbau agar semua perusahaan atau pengusaha di Minahasa Utara tidak mengabaikan peraturan menteri itu agar semua proses berjalan baik. Mengingat pemberian THR demi kebutuhan rumah tangga khususnya umat muslim jelang Idul Fitri.
"Posko pengaduan ini berfungsi menerima pengaduan para pekerja perusahaan yang ada di Minahasa Utara," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jeane Rumagit, Selasa.
Dia mengatakan, segala permasalahan yang menyangkut THR atau tidak mendapat haknya dari perusahaan bisa langsung ke posko pengaduan.
Rumagit menjelaskan, kewajiban ini kan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Permen ini menjelaskan bagi karyawan atau buruh yang bekerja minimal satu tahun, wajib mendapat THR sesuai gaji pokok. Sedangkan karyawan/buruh yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun menerima upah THR dengan perhitungan gaji pokok dikali 12 bulan dan dibagi 12 bulan," kata Rumagit menjelaskan.
Rumagit menegaskan, perusahaan atau pengusaha yang terlambat atau tidak memberikan hak-nya akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain denda, kewajiban membayar THR tesebut tetap berlaku bagi karyawan yang mempunyai haknya," katanya.
Untuk itulah Rumagit menghimbau agar semua perusahaan atau pengusaha di Minahasa Utara tidak mengabaikan peraturan menteri itu agar semua proses berjalan baik. Mengingat pemberian THR demi kebutuhan rumah tangga khususnya umat muslim jelang Idul Fitri.
Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tips berkendara aman ala Honda untuk pegawai Dinas PUPR Minahasa Tenggara
28 February 2026 19:30 WIB
11 rumah di Desa Gangga Satu Minahasa Utara rusak parah diterjang gelombang pasang
09 January 2026 5:36 WIB
Pemkab Minahasa Tenggara luncurkan pembayaran retribusi daerah melalui QRIS
28 November 2025 6:21 WIB
PLN dukung Kementerian ESDM salurkan BPBL bagi keluarga prasejahtera di Minahasa
31 October 2025 21:09 WIB
Terpopuler - Minahasa Utara
Lihat Juga
Munas Apkasi Minahasa Utara ditutup, Wamendagri: Dukung visi Indonesia Emas 2045
31 May 2025 13:52 WIB
Pemkab Minahasa Utara imbau warga waspadai dampak curah hujan tinggi
04 February 2023 19:06 WIB, 2023
Komunitas Likupang Raya gelar penghijauan mangrove peringati Hari Pohon Sedunia
21 November 2022 22:17 WIB, 2022