Manado (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengatakan bahwa pemilih disabilitas dan lansia diprioritaskan menggunakan hak pilihnya saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih di TPS, termasuk juga pemilih disabilitas dan pemilih lansia itu akan kami prioritaskan dalam pemberian hak suaranya," kata Idham Kholik di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa KPU telah menyampaikan kepada penyelenggara kabupaten/kota untuk menyiapkan kursi khusus di dalam TPS bagi pemilih disabilitas dan lansia.
"Harus dipastikan di setiap tempat duduk dalam TPS itu ada kursi prioritas dan letaknya berada paling depan dan harus memungkinkan juga kursi roda terparkir di samping kursi prioritas. Pemilih disabilitas dan lansia itu harus didahulukan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka di bilik suara," katanya.
Ia menambahkan, KPU RI memiliki kebijakan yaitu menyediakan template surat suara berhuruf braille agar pemilih disabilitas secara mandiri dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
Akan tetapi, apabila memang dibutuhkan bantuan atau asistensi dari anggota KPPS maka anggota KPPS akan siap melayani.
"Apabila memang pemilih disabilitas menginginkan asistensi atau bantuan dari anggota keluarga, tentunya nanti kami akan persilakan dengan syarat agar anggota keluarga tersebut harus merahasiakan pilihan politik pemilih disabilitas," katanya.
Dia kembali menegaskan, KPU akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilih, khususnya kepada pemilih prioritas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut pemilih disabilitas dan lansia diprioritaskan di TPS
"Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih di TPS, termasuk juga pemilih disabilitas dan pemilih lansia itu akan kami prioritaskan dalam pemberian hak suaranya," kata Idham Kholik di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa KPU telah menyampaikan kepada penyelenggara kabupaten/kota untuk menyiapkan kursi khusus di dalam TPS bagi pemilih disabilitas dan lansia.
"Harus dipastikan di setiap tempat duduk dalam TPS itu ada kursi prioritas dan letaknya berada paling depan dan harus memungkinkan juga kursi roda terparkir di samping kursi prioritas. Pemilih disabilitas dan lansia itu harus didahulukan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka di bilik suara," katanya.
Ia menambahkan, KPU RI memiliki kebijakan yaitu menyediakan template surat suara berhuruf braille agar pemilih disabilitas secara mandiri dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
Akan tetapi, apabila memang dibutuhkan bantuan atau asistensi dari anggota KPPS maka anggota KPPS akan siap melayani.
"Apabila memang pemilih disabilitas menginginkan asistensi atau bantuan dari anggota keluarga, tentunya nanti kami akan persilakan dengan syarat agar anggota keluarga tersebut harus merahasiakan pilihan politik pemilih disabilitas," katanya.
Dia kembali menegaskan, KPU akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilih, khususnya kepada pemilih prioritas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut pemilih disabilitas dan lansia diprioritaskan di TPS