Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado memberikan penguatan kepada seluruh jajaran dalam menangani sengketa yang muncul selama tahapan pemilihan wali kota dan wakil.
"Sengketa Pilkada itu diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016, dan Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah," kata anggota Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, yang membuka pelatihan penyelesaian sengketa di Swissbell Maleosan Manado, Jumat.
Runtuwene mengatakan, sengketa dalam tahapan pemilihan kepala daerah itu biasanya terjadi antara peserta dan penyelenggara pemilihan serta antara sesama peserta.
Dia mengatakan, yang menjadi objek sengketa dalam tahapan Pilkada adalah berita acara dan keputusan KPU, sedangkan waktu laporan adalah tiga hari dan proses menyelesaikannya 12 hari.
"Ada dua cara yang bisa digunakan dalam menyelesaikan sengketa pilkada ini, yakni mediasi dengan cara musyawarah terbuka dan tertutup," katanya.
Para peserta mulai jajaran Panwascam, dan pemangku kepentingan foto bersama. (Antara/Joice)
Sementara dua pembicara yang tampil sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut yakni dosen ilmu administrasi negara dari UTSU, Lady Grace Giroth menyampaikan materi tentang pengawasan dan potensi kerawanan.
"Potensi kerawanan dalam berkas pendaftaran pemilihan kepala daerah, bisa muncul dari berbagai aspek yang bersifat administratif dan legal. Antara lain dokumen palsu atau tidak sah, keterlambatan atau tidak lengkap," katanya,
Kemudian masalah dukungan calon independen, kewarganegaraan dan status hukum, LHKPN yang tidak lengkap, pengunduran diri yang tidak sah, masalah kepartaian, pelanggaran oleh penyelenggara, serta ketidakjelasan status pidana.
Sedangkan akademisi Unsrat, Gustaf Undap, menyampaikan materi tentang netralitas ASN, dimana itu menjadi hal yang jamak terjadi, sehingga menjadi potensi kerawanan yang tinggi.
"Karena netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam regulasi tentang aparatur sipil negara, maka harus dipatuhi," tegasnya.
"Sengketa Pilkada itu diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016, dan Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah," kata anggota Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, yang membuka pelatihan penyelesaian sengketa di Swissbell Maleosan Manado, Jumat.
Runtuwene mengatakan, sengketa dalam tahapan pemilihan kepala daerah itu biasanya terjadi antara peserta dan penyelenggara pemilihan serta antara sesama peserta.
Dia mengatakan, yang menjadi objek sengketa dalam tahapan Pilkada adalah berita acara dan keputusan KPU, sedangkan waktu laporan adalah tiga hari dan proses menyelesaikannya 12 hari.
"Ada dua cara yang bisa digunakan dalam menyelesaikan sengketa pilkada ini, yakni mediasi dengan cara musyawarah terbuka dan tertutup," katanya.
Sementara dua pembicara yang tampil sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut yakni dosen ilmu administrasi negara dari UTSU, Lady Grace Giroth menyampaikan materi tentang pengawasan dan potensi kerawanan.
"Potensi kerawanan dalam berkas pendaftaran pemilihan kepala daerah, bisa muncul dari berbagai aspek yang bersifat administratif dan legal. Antara lain dokumen palsu atau tidak sah, keterlambatan atau tidak lengkap," katanya,
Kemudian masalah dukungan calon independen, kewarganegaraan dan status hukum, LHKPN yang tidak lengkap, pengunduran diri yang tidak sah, masalah kepartaian, pelanggaran oleh penyelenggara, serta ketidakjelasan status pidana.
Sedangkan akademisi Unsrat, Gustaf Undap, menyampaikan materi tentang netralitas ASN, dimana itu menjadi hal yang jamak terjadi, sehingga menjadi potensi kerawanan yang tinggi.
"Karena netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam regulasi tentang aparatur sipil negara, maka harus dipatuhi," tegasnya.