Manado (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tingkatkan kualitas bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut).
"Kami selalu melakukan evaluasi kinerja kepada BPR dan BPRS dengan melihat perkembangan dan memberikan sosialisasi terkait ketentuan baru yang diterbitkan oleh OJK," kata Kepala OJK Sulutgomalut Robert Sianipar, dalam Kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPR Syariah semester I tahun 2024 ini mengangkat tema “BPR dan BPRS Tumbuh dan Sehat Melalui Penguatan Kelembagaan, Tata Kelola dan Akuntabilitas Pelaporan”, di Manado, Senin.
Dia mengatakan hal ini dilakukan karena diterbitkannya ketentuan baru, yaitu Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 30 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK BPR dan BPRS).
Kemudian, katanya, Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola), serta implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) Bagi BPR, yang akan memberikan perubahan mendasar dalam pengelolaan BPR dan BPR Syariah, baik dari segi Kelembagaan, Penerapan Tata Kelola dan Pembukuan ataupun Pelaporan.
Robert mengatakan berdasarkan evaluasi yang pihaknya telah lakukan terhadap kinerja BPR dan BPR Syariah sampai dengan semester I tahun 2024, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan.
Perbaikan ini tentunya tidak terlepas dari peran pemegang saham, pengurus dan seluruh pegawai BPR dan BPR Syariah,"jelasnya.
Ia menjelaskan dari aspek tata kelola, terutama berkaitan dengan peran aktif dewan komisaris dan direksi, penerapan atas Peraturan OJK tentang BPR dan BPR Syariah dan Peraturan OJK tentang Tata Kelola.
Robert menjelaskan dari aspek permodalan, yaitu masih terdapatnya BPR yang belum memenuhi ketentuan MIM ataupun masih memiliki modal yang terbatas, termasuk di dalamnya terkait kewajiban penggabungan grup yang berada dalam satu pulau.
Aspek kepatuhan dan manajemen risiko, katanya, tercermin dari masih seringnya temuan pemeriksaan yang merupakan pelanggaran ketentuan dan kelemahan dalam melakukan identifikasi risiko.
Dari audit internal, katanya, yaitu masih banyaknya petugas audit yang belum membuat rencana kerja pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang belum optimal.
Aspek strategi, tercermin dari masih banyaknya BPR dan BPR Syariah yang belum mencapai target terutama target penyaluran kredit.
Serta aspek operasional lainnya seperti pemahaman petugas BPR dan BPR Syariah dalam proses pembukuan termasuk juga persiapan BPR dalam penerapan Standar Akutansi Entitas Privat (SAK EP).
"Kami selalu melakukan evaluasi kinerja kepada BPR dan BPRS dengan melihat perkembangan dan memberikan sosialisasi terkait ketentuan baru yang diterbitkan oleh OJK," kata Kepala OJK Sulutgomalut Robert Sianipar, dalam Kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPR Syariah semester I tahun 2024 ini mengangkat tema “BPR dan BPRS Tumbuh dan Sehat Melalui Penguatan Kelembagaan, Tata Kelola dan Akuntabilitas Pelaporan”, di Manado, Senin.
Dia mengatakan hal ini dilakukan karena diterbitkannya ketentuan baru, yaitu Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 30 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK BPR dan BPRS).
Kemudian, katanya, Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola), serta implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) Bagi BPR, yang akan memberikan perubahan mendasar dalam pengelolaan BPR dan BPR Syariah, baik dari segi Kelembagaan, Penerapan Tata Kelola dan Pembukuan ataupun Pelaporan.
Robert mengatakan berdasarkan evaluasi yang pihaknya telah lakukan terhadap kinerja BPR dan BPR Syariah sampai dengan semester I tahun 2024, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan.
Perbaikan ini tentunya tidak terlepas dari peran pemegang saham, pengurus dan seluruh pegawai BPR dan BPR Syariah,"jelasnya.
Ia menjelaskan dari aspek tata kelola, terutama berkaitan dengan peran aktif dewan komisaris dan direksi, penerapan atas Peraturan OJK tentang BPR dan BPR Syariah dan Peraturan OJK tentang Tata Kelola.
Robert menjelaskan dari aspek permodalan, yaitu masih terdapatnya BPR yang belum memenuhi ketentuan MIM ataupun masih memiliki modal yang terbatas, termasuk di dalamnya terkait kewajiban penggabungan grup yang berada dalam satu pulau.
Aspek kepatuhan dan manajemen risiko, katanya, tercermin dari masih seringnya temuan pemeriksaan yang merupakan pelanggaran ketentuan dan kelemahan dalam melakukan identifikasi risiko.
Dari audit internal, katanya, yaitu masih banyaknya petugas audit yang belum membuat rencana kerja pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang belum optimal.
Aspek strategi, tercermin dari masih banyaknya BPR dan BPR Syariah yang belum mencapai target terutama target penyaluran kredit.
Serta aspek operasional lainnya seperti pemahaman petugas BPR dan BPR Syariah dalam proses pembukuan termasuk juga persiapan BPR dalam penerapan Standar Akutansi Entitas Privat (SAK EP).