Gorontalo (ANTARA) - Seorang oknum dosen pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial SA, dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindakan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Kamis mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta setempat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Leonardo, peristiwa itu berawal saat korban yang hendak mencari informasi perihal hubungan asmara antara terlapor dengan perempuan lainnya.
Saat mendatangi rumah terlapor, kata dia, korban tidak diizinkan masuk dan malah mendapat tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban tidak dapat beraktivitas secara normal.
Korban juga sempat mendapat tindakan pelecehan seksual dari terlapor pada bulan April 2024.
"Kasus ini sedang dalam penyidikan Unit PPA dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu melalui konferensi pers, Dekan Fakultas Hukum UNG Weny Almoravid menyampaikan bahwa SA adalah dosen aktif dan saat ini tengah menjalani pelatihan di luar daerah.
"Mungkin Senin (29/4) depan yang bersangkutan pulang ke Gorontalo. Kami berkomitmen untuk mengkonfrontasi yang bersangkutan terkait masalah ini," katanya.
Ia mengaku pihaknya belum dapat memberikan informasi mendalam mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap oknum dosen tersebut karena masih dalam proses pendalaman.
"Kami menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.
Meskipun masalah itu telah tersebar luas di media sosial, menurut dia, pihaknya masih belum mempelajari secara mendalam. Namun sebagai pimpinan fakultas, ia yakin dapat menyelesaikan masalah itu dengan transparan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Kamis mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta setempat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Leonardo, peristiwa itu berawal saat korban yang hendak mencari informasi perihal hubungan asmara antara terlapor dengan perempuan lainnya.
Saat mendatangi rumah terlapor, kata dia, korban tidak diizinkan masuk dan malah mendapat tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban tidak dapat beraktivitas secara normal.
Korban juga sempat mendapat tindakan pelecehan seksual dari terlapor pada bulan April 2024.
"Kasus ini sedang dalam penyidikan Unit PPA dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu melalui konferensi pers, Dekan Fakultas Hukum UNG Weny Almoravid menyampaikan bahwa SA adalah dosen aktif dan saat ini tengah menjalani pelatihan di luar daerah.
"Mungkin Senin (29/4) depan yang bersangkutan pulang ke Gorontalo. Kami berkomitmen untuk mengkonfrontasi yang bersangkutan terkait masalah ini," katanya.
Ia mengaku pihaknya belum dapat memberikan informasi mendalam mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap oknum dosen tersebut karena masih dalam proses pendalaman.
"Kami menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.
Meskipun masalah itu telah tersebar luas di media sosial, menurut dia, pihaknya masih belum mempelajari secara mendalam. Namun sebagai pimpinan fakultas, ia yakin dapat menyelesaikan masalah itu dengan transparan.