Manado (ANTARA) - Kejari Manado memeriksa mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manado, JET alias Ota, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bansos ikan kaleng, Jumat. 

"Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan dua orang tersangka dalam kasus Tipikor bansos ikan kaleng, yakni mantan kepala BKAD Manado dan FA pihak penyedia barang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo, didampingi Kasie Intel yang juga Humas, Hijran Safar, serta Kasie Pidsus Evan Sinulingga  di sela-sela pemeriksaan di Kejari Manado, Jumat. 

Wagiyo mengatakan, tersangka Ota, mulai diperiksa pukul 10.00 WITA, karena dia datang mulai pukul 09.10 WITA. 

"FA dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WITA, saat ini sedang menjalani pemeriksaan, setelah pemeriksaan tersangka Ota," kata Hijran. 

Mengenai penahanan tersangka, mengatakan, itu akan dilakukan juga hari ini. Dan selanjutnya dibawa ke Rutan. 

Mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut, dia menjawab akan melihat bagaimana hasil pemeriksaan kasus ini nantinya. 

Demikian juga mengenai, keterangan para saksi, dalam kasus Tipikor dalam kasus yang sama, terhadap tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa di PN Manado, akan menjadi bahan untuk pengembangan pemeriksaan kasus tersebut. 

Ota dan FA, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2024, setelah penyidik dari Kejari Manado,  menyelesaikan penyidikan kasus ikan kaleng.

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024