Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado menyebutkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 terdiri atas dua tahapan besar yakni persiapan dan penyelenggaraan. 

"Dua tahapan besar itu adalah persiapan dan penyelenggaraan yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, yang dimulai 26 Januari sampai 27 November 2024," kata   
ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih parmas dan SDM KPU Manado, Ramly Pateda, kepada para pekerja pers di Manado, Kamis. 

Ramly Pateda menjelaskan, sebagaimana PKPU, tahapan persiapan terdiri atas perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan badan adhoc lalu pembentukan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 

Lalu untuk tahapan penyelenggaraan, kata Pateda ada beberapa item yang harus dilakukan, mulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon), lalu pendaftaran paslon, penelitian paslon, penetapan paslon. 

"Kemudian tahapan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian sengketa hasil pemilihan jika ada dan pengusulan pengangkatan calon terpilih," kata Pateda. 

Mengenai badan adhoc, Ramly Pateda, menjelaskan, memang ada pembentukannya. Tetapi bahasa pembentukan itu, katanya bisa diterjemahkan sebagai evaluasi rekrut baru. 

Tetapi khusus untuk itu, katanya, pihaknya menunggu dulu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. Apakah memang harus merekrut yang baru, ataukah mengevaluasi kerja yang ada. 

Di sisi lain, dia mengatakan, KPU sudah masuk pada tahapan persiapan, dimana pihaknya telah menyosialisasikan PKPU nomor 2/2024 kepada masyarakat.** 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024