Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, di Manado, Rabu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan aset Kekayaan Intelektual sangat bernilai karena banyak memiliki kelebihan.
"Yaitu memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor serta mendorong riset dan teknologi," katanya.
Ia mengatakan bahwa Kemenkumham telah menetapkan tahun 2024 ini merupakan Tahun Indikasi Geografis.
"Pada kesempatan ini kami mendorong para kepala dinas untuk dapat menglorifikasikan potensi indikasi geografis di wilayah masing-masing," katanya.
Kegiatan tersebut mengangkat tema "Mendorong, mendukung, dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis di Wilayah Sulawesi Utara".
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para peserta kegiatan terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual terutama indikasi geografis yang dimiliki oleh masing-masing wilayah atau daerah.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus, para Kepala UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi se- Sulut, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa.
Promosi dan diseminasi ini menghadirkan empat orang narasumber yaitu Sub Koordinator Pemeriksa Indikasi Geograsi pada DJKI Gunawan, Analis Kebijakan Madya pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Imanuel Rano H. Rohi serta PPOT Madya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut Johanis Wowor dan Analis Hukum Madya pada Kanwil Kemenkumham Sulut Aswan Idrak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan aset Kekayaan Intelektual sangat bernilai karena banyak memiliki kelebihan.
"Yaitu memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor serta mendorong riset dan teknologi," katanya.
Ia mengatakan bahwa Kemenkumham telah menetapkan tahun 2024 ini merupakan Tahun Indikasi Geografis.
"Pada kesempatan ini kami mendorong para kepala dinas untuk dapat menglorifikasikan potensi indikasi geografis di wilayah masing-masing," katanya.
Kegiatan tersebut mengangkat tema "Mendorong, mendukung, dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis di Wilayah Sulawesi Utara".
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para peserta kegiatan terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual terutama indikasi geografis yang dimiliki oleh masing-masing wilayah atau daerah.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus, para Kepala UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi se- Sulut, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa.
Promosi dan diseminasi ini menghadirkan empat orang narasumber yaitu Sub Koordinator Pemeriksa Indikasi Geograsi pada DJKI Gunawan, Analis Kebijakan Madya pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Imanuel Rano H. Rohi serta PPOT Madya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut Johanis Wowor dan Analis Hukum Madya pada Kanwil Kemenkumham Sulut Aswan Idrak.