Kemenag-Satgas Tomohon cegah terjadinya kekerasan pada anak
Sabtu, 28 Oktober 2023 23:27 WIB
Kepala Seksi Bimas Katolik Kemenag Tomohon Recky Kaligis, saat memberikan pembekalan kepada guru dan siswa, di Tomohon, Sabtu (28/10/2023). ANTARA/Nancy L Tigauw.
Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) bersama
Satgas Perlindungan Anak Sekolah Tri Darma Budha mencegah terjadinya kekerasan pada anak di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Semua yang terlibat dalam aktivitas sekolah mendapatkan pembekalan oleh Tim Penanganan Kekerasan Anak Kanwil Kemenag Sulut kepada Satgas Perlindungan Anak Sekolah Tri Darma Budha yang terdiri guru dan siswa," kata Kepala Seksi Bimas Katolik Kemenag Tomohon Recky Kaligis, di Tomohon, Sabtu.
Dia mengatakan sebagai subjek yang terikat dengan kebijakan perlindungan anak meliputi kepala sekolah dan jajaran pejabat lainnya, guru, pembina pramuka, pembina paskibraka, office boy, security.
Juga, katanya, seluruh pihak terkait dalam aktivitas proses belajar-mengajar di sekolah, dapat melakukan pencegahan dan respon dini terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan anak.
Pihaknya juga mengimbau agar guru harus berperan aktif dalam memonitor setiap waktu berlangsungnya istirahat kegiatan belajar-mengajar, demi pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Kemenag, katanya, undang-undang mendefinisikan perlindungan anak dengan segala aktivitas untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Negara telah memberikan payung hukumnya sejak tahun 2002 yang dituangkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Satgas Perlindungan Anak Sekolah Tri Darma Budha mencegah terjadinya kekerasan pada anak di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Semua yang terlibat dalam aktivitas sekolah mendapatkan pembekalan oleh Tim Penanganan Kekerasan Anak Kanwil Kemenag Sulut kepada Satgas Perlindungan Anak Sekolah Tri Darma Budha yang terdiri guru dan siswa," kata Kepala Seksi Bimas Katolik Kemenag Tomohon Recky Kaligis, di Tomohon, Sabtu.
Dia mengatakan sebagai subjek yang terikat dengan kebijakan perlindungan anak meliputi kepala sekolah dan jajaran pejabat lainnya, guru, pembina pramuka, pembina paskibraka, office boy, security.
Juga, katanya, seluruh pihak terkait dalam aktivitas proses belajar-mengajar di sekolah, dapat melakukan pencegahan dan respon dini terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan anak.
Pihaknya juga mengimbau agar guru harus berperan aktif dalam memonitor setiap waktu berlangsungnya istirahat kegiatan belajar-mengajar, demi pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Kemenag, katanya, undang-undang mendefinisikan perlindungan anak dengan segala aktivitas untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Negara telah memberikan payung hukumnya sejak tahun 2002 yang dituangkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
ARYADUTA Manado hadirkan Essential Stay dan Sunday Buffet Brunch akhir pekan berkualitas
17 January 2026 19:16 WIB
Pangdam Merdeka: Sekolah Rakyat wujud perhatian negara buka akses pendidikan
16 January 2026 7:07 WIB
Tim DVI Polda Sulut identifikasi 3 korban kebakaran Panti Werda Damai Manado
13 January 2026 21:56 WIB