Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengingatkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di instansi itu dalam melakukan penyidikan harus mengacu pada undang-undang (UU).

"Setiap PPNS dalam melakukan penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010," kata Ronald saat melantik dan mengambil sumpah dua orang pejabat PPNS Kemenkumham Sulut dan 29 notaris di Manado, Jumat.

Lalu, berperan dengan baik dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan sesuai kewenangan yang diberikan.

Ronald mengatakan pelantikan ini merupakan langkah awal dan legalitas mereka dalam menjalankan tugas jabatan dan awal pengabdian sebagai pejabat umum yang memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.

"Karena ini notaris baru, sebelum menerbitkan suatu akta, konsultasi terlebih dahulu dengan senior dan pengurus wilayah. Jangan sampai terdapat kesalahan ketika akta terbit," katanya.

Ronald juga mengingatkan tentang penerapan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa).

'Dengan adanya PMPJ, notaris akan terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Pada kesempatan itu, Kakanwil Ronald menyampaikan selamat kepada notaris dan PPNS yang baru dilantik.*

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024