Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengingatkan
untuk para kepala unit pelaksana teknis (UPT) di instansi tersebut untuk tidak terlalu mudah mengeluarkan surat rekomendasi pindah kepada para pegawainya.

"Mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal di luar SOP serta tetap berpedoman kepada Tata Naskah Dinas dalam hal Administrasi," kata Ronald, saat memberikan arahan di Balai Pemasyarakatan Manado Senin.

Kegiatan digelar secara hybrid terpusat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado tersebut diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting jajaran Kemenkumham Sulut.

Dia menambahkan diharapkan juga kepada seluruh jajaran untuk selalu berkoordinasi kepada Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang,

Ronald, juga menyampaikan selamat kepada pejabat yang mendapatkan promosi dan rotasi ditempat penugasan yang baru baik yang keluar Sulawesi Utara maupun yang masih berada di jajaran Kanwil Sulut.

'Untuk yang mendapatkan promosi keluar Sulut, jadikan setiap pengalaman di Sulut sebagai bekal di tempat yang baru karena sejatinya pengalaman adalah guru yang terbaik," katanya.

Pada kesempatan itu, Kakanwil menegaskan tentang tata tertib penggunaan seragam dinas yang berdasarkan Permenkumham No 9 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan surat Plh Sekjen Kemenkumham serta surat dari Kepala Kantor Wilayah.

Pada saat itu Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar serta Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UPT Kemenkumham diingatkan tidak terlalu mudah keluarkan surat pindah

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024