Manado (ANTARA) - Kepala Inspektorat Manado, Jeffry Andris, menegaskan akan mengaudit manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manado, terkait dasar hukum pembayaran honor THL di tempat itu yakni Perwal 1 tahun 2022 tentang TPP. 

"Saya belum bisa mengatakan boleh atau tidak menggunakan Perwal 1/2022, karena untuk itu kami harus melalui kajian audit dulu," kata Andris di Manado, Selasa. 

Inspektur Jeffry Andris mengatakan, mereka harus melihat dulu, apa latarbelakang langkah itu, apa penyebabnya sampai ada pemotongan honor serta melihat pengaduan yang disampaikan para THL. 

Namun Andris menegaskan, bahwa baik dinas kesehatan maupun RSUD Manado, tak perlu berkonsultasi ke Inspektporat Manado, justru harus ke BKPSDM, karena di situ yang paling berwenang melakukannya. 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Manado, Donald Supit, yang dihubungi melalui telepon selular oleh sejumlah pekerja media, dia mengatakan, sudah mendengar tentang keluhan pemotongan honor THL dan menuturkan Perwal 1/2022 tidak bisa digunakan mengatur honor THL, sebab peruntukannya bagi TPP PNS Pemkot Manado. 

Namun Supit mengakui bahwa memang belum ada aturan formal yang mengatur tentang honor THL, tetapi dibayarkan begitu saja, karena sudah  dianggarkan dalam APBD, cuma saja menurutnya itu sebenarnya adalah motivasi bagi para tenaga harian lepas untuk bekerja maksimal. 

"Karena memang Perwal 1 tahun 2022 itu dikhususkan bagi para PNS, bukan THL, karena THL bukan PNS demikian sebaliknya", katanya. 

Tetapi Supit mengatakan, bahwa kepala perangkat daerah memang diberikan kewenangan untuk melakukan pengendalian anggaran, tetapi ada rasa manusiawi juga dalam melakukan pemotongan honor THL, tidak terlalu besar, karena untuk PNS saja tidak sebesar yang dikeluhkan para THL itu. 

Sebelumnya sejumlah THL di RSUD Manado, mengeluhkan tentang pemotongan honor yang dilakukan pihak manajemen, yang dianggap terlalu besar, sebab besaran honor masih standar. 

Kepala Dinas Kesehatan Manado, Steaphen Dandel, mengakui sudah berkonsultasi ke kedua instansi itu mengenai pemotongan honor THL, untuk menertibkan para honorer, yang disebut sebagai diskresi. 

Sebab menurutnya, ketika tak diatur dalam aturan yang jelas, maka kepala instansi dapat menggunakan aturan lainnya yang bisa menjembatani hal itu, dan jika inspektorat juga menggunakan regulasi itu yakni Perwal 1/2022, secara material hukum berarti sudah dipertimbangkan.  

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024