Jakarta, (AntaraSulut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap sistem "e-procurement" dapat disinergikan dengan "e-audit" sehingga pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan lebih mudah, efisien dan efektif.

Siaran pers BPK yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan dengan adanya sinergi data tersebut, BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pertukaran, pemanfaatan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak. Hasil pengolahan tersebut selanjutnya dipadukan dengan data dan informasi yang diperoleh dari auditee (terperiksa).

Harapan tersebut disampaikan oleh Anggota BPK, Bahrullah Akbar dalam kegiatan Kongres IV Asosiasi Auditor Internal (AAI) dan Pengukuhan Gelar Professional Internal Auditor (PIA 2014) dengan tema E-Procurement Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Pengendalian Internal pada Rabu  (29/10) di The Singhasari Resort, Batu, Malang, Jawa Timur.

Menurut dia, pengendalian internal (internal control) di setiap instansi pengelola keuangan negara sangat dibutuhkan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi, keandalan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengamanan aktiva.

Dewasa ini, proses pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD kerap mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Proses ini dianggap sangat rawan menjadi tempat terjadinya korupsi yaitu melalui modus kolusi, rekayasa, "mark-up", dan sejenisnya yang berujung pada kerugian negara. Karena itulah, prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi perlu diterapkan melalui berbagai macam strategi, misalnya e-procurement dan e-audit.

E-procurement merupakan sistem yang terintegrasi antara database sistem komunikasi seluruh atau sebagian proses pembelian barang dan jasa. Dengan e-procurement, seluruh rangkaian proses pengadaan barang/jasa dapat terpantau sehingga diharapkan dapat meminimalkan terjadinya kecurangan (fraud) yang kerap disorot dalam pengadaan barang dan jasa.

Proses pengadaan yang dimaksud meliputi identifikasi kebutuhan awal dan spesifikasi oleh pengguna, melalui pencarian, sumber dan tahap negosiasi kontrak,
pemesanan juga termasuk mekanisme yang meregistrasi penerimaan, pembayaran dan sebagai pendukung evaluasi pascapengadaan.

Sementara e-audit merupakan bentuk pengawasan melalui pusat data BPK yang menggabungkan data elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik pihak yang diperiksa oleh BPK (auditee) seperti kementerian negara, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan lainnya.*

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024