Tomohon (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara (Sulut) membeber hasil penilaian standar pelayanan publik perangkat daerah Pemerintah Kota Tomohon.
"Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan adalah sebagai alat ukur dan evaluasi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara Meilani F Limpar di Tomohon, Selasa.
Hasil penilaian ini, juga menjadi menjadi persiapan melangkah menuju pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Berikut hasil nilai perangkat daerah Pemerintah Kota Tomohon, di unit layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar 81.57, Puskesmas Lansot (70.75), Puskesmas Matani (60.04).
Dinas Pendidikan (67,3), Dinas Kesehatan (59.7), Dinas Sosial (51,8) serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (70.92).
Akumulasi hasil akhir dan zona sebesar 66.01 atau masuk dalam kategori C dengan opini kualitas sedang.
Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk mengatakan, hasil penilaian dari Ombudsman RI Sulut menjadi perhatian Pemerintah Kota Tomohon yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.
"Hal ini terutama pada dinas-dinas yang menjadi pokok penilaian Ombudsman Republik Indonesia," katanya.
Pemerintah Kota Tomohon lanjut dia, memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Sulut yang sudah berusaha dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tomohon sehingga berjalan sesuai dengan aturan.
Hadir dalam penyerahan penilaian tersebut Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Tomohon ODS Mandagi, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Tomohon Masna JM Pioh, serta jajaran jajaran pemerintah kota.
"Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan adalah sebagai alat ukur dan evaluasi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara Meilani F Limpar di Tomohon, Selasa.
Hasil penilaian ini, juga menjadi menjadi persiapan melangkah menuju pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Berikut hasil nilai perangkat daerah Pemerintah Kota Tomohon, di unit layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar 81.57, Puskesmas Lansot (70.75), Puskesmas Matani (60.04).
Dinas Pendidikan (67,3), Dinas Kesehatan (59.7), Dinas Sosial (51,8) serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (70.92).
Akumulasi hasil akhir dan zona sebesar 66.01 atau masuk dalam kategori C dengan opini kualitas sedang.
Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk mengatakan, hasil penilaian dari Ombudsman RI Sulut menjadi perhatian Pemerintah Kota Tomohon yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.
"Hal ini terutama pada dinas-dinas yang menjadi pokok penilaian Ombudsman Republik Indonesia," katanya.
Pemerintah Kota Tomohon lanjut dia, memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Sulut yang sudah berusaha dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tomohon sehingga berjalan sesuai dengan aturan.
Hadir dalam penyerahan penilaian tersebut Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Tomohon ODS Mandagi, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Tomohon Masna JM Pioh, serta jajaran jajaran pemerintah kota.