Sangihe, Sulut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.
"Kami segera membuka pendaftaran calon anggota Panwascam yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe, Junaidi Bawenti di Tahuna, Jumat.
Menurut dia, pendaftaran calon anggota Panwascam diawali dengan sosialisasi melalui pengumuman yang disampaikan oleh kelompok kerja pembentukan Panwascam di Kabupaten Sangihe.
Pendaftaran sesuai dengan tahapan yang diterbitkan oleh Bawaslu dibuka selama tujuh hari mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022.
"Saat ini masih dalam tahapan pengumuman kepada masyarakat di wilayah kecamatan dan kampung yang dilaksanakan selama tujuh hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 21 September 2022," kata dia.
Syarat calon anggota Panwascam di antaranya berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota Parpol dan tim kampanye dan berpendidikan minimal SLTA.
"Dokumen pendaftaran dibuat rangkap tiga dan dikirim melalui pos kilat serta dapat diantar langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Sangihe," kata dia.
Ketua Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sangihe, Jemmy Sudin, mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwascam.
"Kami mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dengan mendaftar sebagai calon anggota Panwascam sebab pendaftaran tidak dipungut biaya," kata dia.
"Kami segera membuka pendaftaran calon anggota Panwascam yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe, Junaidi Bawenti di Tahuna, Jumat.
Menurut dia, pendaftaran calon anggota Panwascam diawali dengan sosialisasi melalui pengumuman yang disampaikan oleh kelompok kerja pembentukan Panwascam di Kabupaten Sangihe.
Pendaftaran sesuai dengan tahapan yang diterbitkan oleh Bawaslu dibuka selama tujuh hari mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022.
"Saat ini masih dalam tahapan pengumuman kepada masyarakat di wilayah kecamatan dan kampung yang dilaksanakan selama tujuh hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 21 September 2022," kata dia.
Syarat calon anggota Panwascam di antaranya berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota Parpol dan tim kampanye dan berpendidikan minimal SLTA.
"Dokumen pendaftaran dibuat rangkap tiga dan dikirim melalui pos kilat serta dapat diantar langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Sangihe," kata dia.
Ketua Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sangihe, Jemmy Sudin, mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwascam.
"Kami mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dengan mendaftar sebagai calon anggota Panwascam sebab pendaftaran tidak dipungut biaya," kata dia.