Manado (ANTARA) - Membongkar dugaan mark up dalam pengadaan ikan kaleng tahap satu sampai tiga, dalam percepatan penanganan COVID-19, Kejari Manado sudah memeriksa total lima orang saksi.
"Sejak pekan lalu, kami sudah memeriksa empat ASN dan dan pada Selasa (9/8), memeriksa seorang saksi yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan ikan kaleng tersebut," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Hijran Safar, SH, di Manado.
Dia mengatakan, para ASN yang dipanggil dan sudah dimintai keterangan adalah bendahara dari dinas sosial dan badan keuangan dan aset daerah Manado, karena diyakini memahami benar alur dana tersebut.
"Berapa dana yang disiapkan dari belanja tidak terduga 2020 itu, kemudian berapa harga ikan kaleng yang dibayarkan," kata Hijran.
Meski sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun menurut Hijran sampai saat ini, tim dari Kejari Manado, belum menetapkan tersangka, bahkan belum juga menjadwalkan pemeriksaan kepada kepala dinas sosial Manado.
Di sisi lain, dia mengatakan, pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen yang mendukung upaya membongkar dugaan mark up dalam pengadaan ikan kaleng tersebut.
Dugaan korupsi dalam pengadaan ikan kaleng tahap satu sampai tiga, pada tahun 2020 itu, mulai diselidiki Kejari Manado pada Maret tahun ini, dan mulai ditingkatkan ke penyidikan pada 18 Juli 2022 ini, karena Kejari menemukan adanya bukti awal dalam percepatan penanganan COVID-19 di dinas sosial Manado.
"Kejari Manado menemukan adanya dugaan penyimpangan mark up dalam pengadaan ikan kaleng," katanya.
"Sejak pekan lalu, kami sudah memeriksa empat ASN dan dan pada Selasa (9/8), memeriksa seorang saksi yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan ikan kaleng tersebut," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Hijran Safar, SH, di Manado.
Dia mengatakan, para ASN yang dipanggil dan sudah dimintai keterangan adalah bendahara dari dinas sosial dan badan keuangan dan aset daerah Manado, karena diyakini memahami benar alur dana tersebut.
"Berapa dana yang disiapkan dari belanja tidak terduga 2020 itu, kemudian berapa harga ikan kaleng yang dibayarkan," kata Hijran.
Meski sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun menurut Hijran sampai saat ini, tim dari Kejari Manado, belum menetapkan tersangka, bahkan belum juga menjadwalkan pemeriksaan kepada kepala dinas sosial Manado.
Di sisi lain, dia mengatakan, pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen yang mendukung upaya membongkar dugaan mark up dalam pengadaan ikan kaleng tersebut.
Dugaan korupsi dalam pengadaan ikan kaleng tahap satu sampai tiga, pada tahun 2020 itu, mulai diselidiki Kejari Manado pada Maret tahun ini, dan mulai ditingkatkan ke penyidikan pada 18 Juli 2022 ini, karena Kejari menemukan adanya bukti awal dalam percepatan penanganan COVID-19 di dinas sosial Manado.
"Kejari Manado menemukan adanya dugaan penyimpangan mark up dalam pengadaan ikan kaleng," katanya.