Jakarta (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Prof Mochtar Kusumaatmadja layak mendapatkan penghargaan tertinggi dari pemerintah Indonesia yakni menjadi pahlawan nasional atas kontribusinya semasa hidup.
"FH UI sangat mendukung upaya-upaya yang meletakkan agar Prof Mochtar mendapatkan penghargaan tertinggi, beliau layak disematkan sebagai pahlawan nasional," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Edmon Makarim, pada webinar bertajuk "Prof Mochtar Kusumaatmadja dan kontribusinya bagi hukum Indonesia", yang dipantau di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penyematan pahlawan nasional tidak hanya merujuk pada perjuangan secara fisik, tetapi juga termasuk mengoptimalkan dari semua aspek-aspek yang bisa dilakukan oleh siapa pun untuk bangsa dan negara.
Salah satu kontribusi besar mantan Menteri Kehakiman Indonesia era Presiden Soeharto tersebut ialah mengenai pengembangan hukum internasional.
"Beliau adalah putra bangsa yang layak mendapatkan penghargaan itu," ujarnya.
Ia mengatakan dukungan tersebut tidak lepas dari jejak perjalanan Prof Mochtar Kusumaatmaja yang juga bagian dari alumni UI. Mantan Menteri Luar Negeri Indonesia Ke-12 itu diketahui pernah menimba ilmu di FH UI hingga akhirnya lulus pada tahun 1955.
Atas kontribusinya, apa yang telah ditorehkan Mochtar Kusumaatmaja tidak hanya berdampak positif bagi civitas academica UI, namun juga menginspirasi anak-anak muda bangsa Indonesia.
Ia mengatakan Prof Mohctar mempelajari hukum internasional bukan hanya sebatas sesuatu yang "given" tetapi juga patut dikritisi dan diperkaya dengan wawasan yang digali dari jati diri bangsa.
Ia yakin ke depannya jika lahir 1.000 Mohctar lainnya, maka kejayaan bangsa Indonesia akan segera dapat dicapai.
Prof Mochtar Kusumaatmadja lahir pada 17 Februari 1929 dan wafat pada 6 Juni 2021. Selain alumnus FH UI, ia juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
"FH UI sangat mendukung upaya-upaya yang meletakkan agar Prof Mochtar mendapatkan penghargaan tertinggi, beliau layak disematkan sebagai pahlawan nasional," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Edmon Makarim, pada webinar bertajuk "Prof Mochtar Kusumaatmadja dan kontribusinya bagi hukum Indonesia", yang dipantau di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penyematan pahlawan nasional tidak hanya merujuk pada perjuangan secara fisik, tetapi juga termasuk mengoptimalkan dari semua aspek-aspek yang bisa dilakukan oleh siapa pun untuk bangsa dan negara.
Salah satu kontribusi besar mantan Menteri Kehakiman Indonesia era Presiden Soeharto tersebut ialah mengenai pengembangan hukum internasional.
"Beliau adalah putra bangsa yang layak mendapatkan penghargaan itu," ujarnya.
Ia mengatakan dukungan tersebut tidak lepas dari jejak perjalanan Prof Mochtar Kusumaatmaja yang juga bagian dari alumni UI. Mantan Menteri Luar Negeri Indonesia Ke-12 itu diketahui pernah menimba ilmu di FH UI hingga akhirnya lulus pada tahun 1955.
Atas kontribusinya, apa yang telah ditorehkan Mochtar Kusumaatmaja tidak hanya berdampak positif bagi civitas academica UI, namun juga menginspirasi anak-anak muda bangsa Indonesia.
Ia mengatakan Prof Mohctar mempelajari hukum internasional bukan hanya sebatas sesuatu yang "given" tetapi juga patut dikritisi dan diperkaya dengan wawasan yang digali dari jati diri bangsa.
Ia yakin ke depannya jika lahir 1.000 Mohctar lainnya, maka kejayaan bangsa Indonesia akan segera dapat dicapai.
Prof Mochtar Kusumaatmadja lahir pada 17 Februari 1929 dan wafat pada 6 Juni 2021. Selain alumnus FH UI, ia juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.