Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan belum ada keputusan final antara Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah terkait durasi masa kampanye Pemilu 2024, apakah 75 hari atau 90 hari.
Menurut dia, keputusan terkait durasi masa kampanye akan diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, dan pemerintah pada Selasa (7/6).
“Keputusan tentang durasi masa kampanye akan di tetapkan dalam rapat kerja (raker) dan RDP pengambilan keputusan antara Komisi II, Pemerintah dan peyelenggara Pemilu yang kembali dijadwalkan pada tanggal 7 Juni 2022," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, pada rapat konsinyering Komisi II DPR pada 13-15 Mei 2022 memang telah dibahas mengenai durasi masa kampanye.
Menurut dia dalam rapat tersebut, pada awalnya KPU mengusulkan 120 hari, Pemerintah meminta 90 hari dan mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan waktu 60 sampai 75 hari.
Baca juga: Komisi II DPR pertimbangkan pendapat Presiden terkait masa kampanye
“Namun setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya di sepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat,” ujarnya.
Syarat pertama menurut dia, KPU meminta pemerintah membuat regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.
Dia menjelaskan, syarat kedua masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa diperpendek, yaitu akan dilakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA).
“Jika dua syarat itu dapat dipenuhi lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari,” ujarnya.
Guspardi menjelaskan, rapat konsinyering dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai sejumlah isu yang masih memiliki perbedaan pendapat, bukan rapat pengambilan keputusan resmi.
Selain itu menurut dia, pendapat dan arahan dari Presiden Jokowi tentang durasi masa kampanye akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menentukan dan memutuskan durasi masa kampanye.
“Komisi II telah meminta kepada KPU untuk membuat skenario dan simulasi masa kampanye 75 hari. Hanya saja, hasil simulasi ini belum dilaporkan ke Komisi II DPR,” katanya.
Dia menjelaskan, kemungkinan hasil simulasi KPU tersebut disampaikan resmi saat Raker dan RDP dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan kembali tanggal 7 Juni pekan depan.
Menurut dia, keputusan terkait durasi masa kampanye akan diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, dan pemerintah pada Selasa (7/6).
“Keputusan tentang durasi masa kampanye akan di tetapkan dalam rapat kerja (raker) dan RDP pengambilan keputusan antara Komisi II, Pemerintah dan peyelenggara Pemilu yang kembali dijadwalkan pada tanggal 7 Juni 2022," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, pada rapat konsinyering Komisi II DPR pada 13-15 Mei 2022 memang telah dibahas mengenai durasi masa kampanye.
Menurut dia dalam rapat tersebut, pada awalnya KPU mengusulkan 120 hari, Pemerintah meminta 90 hari dan mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan waktu 60 sampai 75 hari.
Baca juga: Komisi II DPR pertimbangkan pendapat Presiden terkait masa kampanye
“Namun setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya di sepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat,” ujarnya.
Syarat pertama menurut dia, KPU meminta pemerintah membuat regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.
Dia menjelaskan, syarat kedua masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa diperpendek, yaitu akan dilakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA).
“Jika dua syarat itu dapat dipenuhi lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari,” ujarnya.
Guspardi menjelaskan, rapat konsinyering dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai sejumlah isu yang masih memiliki perbedaan pendapat, bukan rapat pengambilan keputusan resmi.
Selain itu menurut dia, pendapat dan arahan dari Presiden Jokowi tentang durasi masa kampanye akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menentukan dan memutuskan durasi masa kampanye.
“Komisi II telah meminta kepada KPU untuk membuat skenario dan simulasi masa kampanye 75 hari. Hanya saja, hasil simulasi ini belum dilaporkan ke Komisi II DPR,” katanya.
Dia menjelaskan, kemungkinan hasil simulasi KPU tersebut disampaikan resmi saat Raker dan RDP dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan kembali tanggal 7 Juni pekan depan.