Manado (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 'unaudited' kepada 16 entitas di 16 pemerintah daerah, Jumat.

"Kegiatan ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Kepala BPK Perwakilan, Karyadi di Manado.

Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, menurut dia, merupakan prestasi pengelolaan keuangan daerah di Sulut karena seluruh pemerintah daerah mampu menjalankan amanat undang–undang bahkan lebih cepat dari batas waktu yang telah ditentukan.

Setelah menerima laporan keuangan ini, kata dia, BPK segera melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan terinci seluruh pemda sehingga catatan- catatan yang telah disampaikan dalam pemeriksaan pendahuluan segera diselesaikan.

Karyadi menambahkan, pada waktu yang bersamaan, BPK juga akan melaksanakan pemeriksaan kinerja (long form audit report) atas pengentasan kemiskinan tahun anggaran 2021 dalam rangka laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2021.

"Tujuannya untuk menguji kemanfaatan anggaran dalam mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Kepala Perwakilan menambahkan bahwa penyerahan keuangan tahun 2021 'unaudited' ini sekaligus sebagai tahapan 'Entry Meeting' pemeriksaan
laporan keuangan terinci pada seluruh pemerintah daerah di Sulut. 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengapresiasi atas arahan dan bimbingan yang telah disampaikan BPK melalui pemeriksaan dan
mendorong seluruh pemda terhadap kelancaran pemeriksaan serta mengharapkan agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024