Bitung, (Antara Sulut) - seluruh kepala dinas, badan dan bagian di Pemkot Bitung, Sulawesi Utara, menandatangani pakta integritas sebagai janji dan komitmen melaksanakan pelayanan yang baik dan benar, jujur serta transparan.

Pakta integritas ditandatangani dihadapan Wali kota, Hanny Sondakh, Wakil Wali kota, Max J Lomban, dan Sekretaris Daerah, Edison Humiang usai apel perdana tahun 2013 Pemkot Bitung, Kamis.

Pakta juga menyebutkan mereka siap menerima sanksi jika komitmen tidak dapat dilaksanakan.

Sebanyak 98,1 persen PNS hadir dan mengikuti apel perdana dari 4156 PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

Sementara itu sesuai data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terdapat 1,9 persen atau kurang lebih 86 PNS tidak hadir.

Saat apel perdana Wali Kota Bitung, Hanny Sondakh, mengajak kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan daerah setempat untuk lebih berkualitas dan meningkatkan kinerja dalam menghadapi tahun 2013.

"Tahun baru adalah momentum membangun semangat baru, terutama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara," ujar Sondakh.

Sondakh mengatakan momentum apel perdana ini merupakan awal yang baik dalam menapaki gerbang pengabdian di tahun baru, dengan semangat dan tekad baru untuk mewujudkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat.

"Marilah kita tinggkatkan kinerja sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, karena di tahun 2013 kota Bitung menargetkan beberapa skala prioritas pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, prasarana publik dan kesra," katanya.

Selain itu, kata Sondakh, mutu pelayanan, pengelolaan keuangan dan adminstrasi pemerintahan untuk mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih baik akan terus dikedepankan.

"Berharap agar kebersamaan dan prestasi yang telah diraih hendaklah terus di pertahankan dan ditingkatkan, sebab apa yang telah kita raih di tahun 2012 merupakan kerja keras kita sekalian seluruh PNS dan masyarakat," katanya.

Dia mengajak para peserta apel untuk merenungkan dan berdoa sejenak, dengan harapan kiranya pada tahun 2013 dapat memperoleh kesuksesan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Kepala BKD Bitung, Ferdinand Tangkudung, mengatakan bakal memberi sanksi PNS yang tidak mengikuti apel perdana.

"PNS yang tidak mengikuti apel perdana tanpa alasan jelas tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai," ujarnya. @antarasulutcom.


Pewarta : Melky Tumiwa
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024